SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 62 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penonaktifan massal ini merupakan bagian dari evaluasi dan pemadanan data penerima bantuan sosial berbasis DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra mengatakan, penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, data yang dinonaktifkan berasal dari hasil evaluasi Kemensos dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang langsung dalam proses penghapusan.
“Ya beberapa waktu yang lalu Kemensos menonaktifkan 62 ribu peserta BPJS PBI dari 800 ribu lebih peserta BPJS PBI yg dibiayai APBN melalui Kemensos. Penonaktifan dilakukan Kemensos setelah ada pemuktahiran data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN),” kata Eka Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, banyak faktor yang dapat memungkinkan Kemensos kemudian melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI itu. Ia menyebut, penonaktifan BPJS bisa dikarenakan peserta belum terdaftar pada DTSEN.
Diketahui sebelumnya bahwa, BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Sehingga, peserta BPJS PBI tidak perlu lagi membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. “Banyak faktor, mungkin belum terdaftar di DTSEN, terdaftar di DTSEN tapi tergolong mampu (desil 5 ke atas),” ujarnya.
Lebih lanjut kata Eka, BPJS PBI nonaktif juga bisa disebabkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang tidak dalam jaringan (online) dan status pekerjaan. “NIK tidak online, pekerjaan di KTP/KK wiraswasta, perubahan data keluarga, atau mungkin peserta pasif lama tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS PBI, dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA
Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan segera mengurus pengajuan ulang jika diperlukan. Masyarakat juga diminta tidak panik dan tetap mengikuti prosedur resmi melalui desa, kelurahan, dan Dinas Sosial setempat. “Yang terkena penonaktifan untuk datang ke desa agar bisa diusulkan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ke Dinsos Lebak,” imbuhnya.
Lina Herlina, warga Rangkasbitung, termasuk salah satu yang terdampak kebijakan tersebut mengaku terkejut saat berobat ke puskesmas dan diberitahu bahwa BPJS-nya sudah tidak aktif. “Padahal saya masih terdaftar tahun lalu loh, tapi tiba-tiba sekarang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan,” ucapnya kecewa.
Lina mengaku selama ini dirinya sangat terbantu dengan BPJS PBI, lantaran pekerjaan suaminya hanya sebagai buruh harian lepas. “Kami tidak punya penghasilan tetap. Kalau harus bayar iuran mandiri, saya tidak sanggup. Anak saya juga sering sakit, saya takut tidak bisa berobat,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah memberikan solusi yang cepat dan mudah bagi masyarakat miskin yang terdampak penonaktifan ini. “Kami minta tolong, jangan semua dipukul rata. Banyak orang seperti saya yang benar-benar butuh bantuan,” harapnya. (mulyana)
I
























