SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bakal memiliki keleluasaan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seiring terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025. Payung hukum ini menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan Pemkot Tangerang siap mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. “Kalau memang ada arahan dan edaran ya kita akan laksanakan sesuai dengan ketentuan. Jadi nanti mungkin ada bahasan khusus,” ujarnya saat ditemui SatelitNews.Com di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang usai mengikuti rapat persiapan Harganas ke-32 pada Kamis (19/6/2025) siang.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, sejauh ini memang belum ada arahan terkait hal itu. “Belum ada ya arahan,” terangnya. Namun begitu dirinya menyambut baik kebijakan ini. “Pada prinsipnya kita menyambut baik. Yang penting kerjanya efektif, efisien dan tepat sasaran dan semua pekerjaan bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Mantan Camat Karang Tengah pun menegaskan, Pemkot bisa saja menerapkan aturan tersebut apabila dirasakan perlu. “Ya bisa saja diterapkan, apalagi kalau itu (ketentuannya) dari pemerintah pusat. Yang jelas pada prinsipnya nanti kita ada pembahasan, kalau di tingkat kebijakan lokal sesuai arahan Pak Wali kota,” jelasnya.
Ketika disinggung bagaimana pengalaman Pemkot Tangerang yang pernah memberlakukan WFA pada masa pandemi Covid-19, Herman menyatakan bahwa hal itu cukup efektif. “Memang cukup efektif, tapi dalam beberapa hal ada segi kelemahannya. Terutama apabila diperlukan secara person untuk hubungan langsung. Ketika dia (pegawai) WFA atau WFH ini perlu waktu (untuk berkomunikasi), tapi kalau ada di kantor kan bisa kapan pun dipanggil. “Ada plus-minusnya,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menegaskan, Pemkot Tangerang saat ini masih melakukan kajian dan analisis mendalam terkait kemungkinan penerapan skema work from anywhere bagi aparatur sipil negara sebagaimana Peraturan Menpan Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksible Pada Instansi Pemerintahan.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Bagi 490 Daerah, Ini Respons Pemkot Tangerang
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang optimal, efisiensi kerja, serta harmonisasi regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah.
“Kami juga mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efektivitas kinerja, kesiapan infrastruktur digital, karakteristik pekerjaan, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil analisis ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan WFA di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kami berkomitmen untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, namun tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, dampak fleksibilitas kerja ASN yakni pertama, pegawai ASN dapat mengatur waktu dan lokasi kerja, sehingga dapat bekerja lebih fokus.
Kedua, membantu meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi stres pegawai ASN, melalui work life balance. Ketiga, mendorong instansi Pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan tuntutan layanan publik yang semakin kompleks.
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ASN ini bukan merupakan hak bagi pegawai ASN, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan tujuan organisasi.
Kemudian, fleksibilitas kerja diterapkan dan ditetapkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas untuk mendukung optimalisasi pencapaian kinerja organisasi dan individu.
Baca Juga: Realisasi PAD Lampaui 100 Persen, Maryono Minta Jangan Membebani Masyarakat
Selanjutnya, fleksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas kerja dilakukan dengan berpedoman pada koode etik dan kode perilaku sesuai peraturan perundang-undangan. (made/jpg)
























