SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, segera mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membahas kelanjutan kepastian Pilkades serentak 2025.
Sehingga, jabatan Kepala Desa (Kades) yang kosong segera diisi, dan pelayanan kepada masyarakat di desa bisa dilaksanakan sesuai dengan seharusnya.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan, dalam pemerintahan semua sifatnya urgen. Namun demikian, pengisian kekosongan jabatan itu harus hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi biar bisa diisi langsung, jabatan Kades kosong di Kabupaten Serang,” katanya, Senin (23/6/2025).
Sugihardono pun mengaku, segera melakukan konsultasi kepada Kemendagri. Dirinya akan menghadap langsung, sebagai utusan bupati secara face to face kepada Dirjen, yang membidangi tentang pemerintahan desa.
“Jadi, InsyaAllah nanti saya akan menghadap langsung sebagai utusan ibu bupati, face to face kepada Dirjen yang membidangi tentang pemerintahan desa untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan surat tertulis dari ibu bupati, menanyakan tentang hal-hal yang harus dilaksanakan berkaitan dengan Pilkades serentak,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Kata Sugihardono pada Kemendagri, dirinya akan memohon petunjuk dan jadwal pelaksanaan berikutnya, pasca ada penundaan karena pilkada serentak di Kabupaten Serang.
Dengan demikian, tidak ada lagi jabatan kades kosong di Kabupaten Serang apabila Pilkades segera dilakukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilaksanakan sesuai dengan seharusnya.
Sementara, Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri.
“Kemarin masih komunikasi kesana, melalui telpon,” ujarnya.
Ia mengatakan, arahannya sampai saat ini masih harus mempedomani surat edaran tahun sebelumnya. Artinya, seluruh Pemda sebelum terbitnya peraturan pemerintah, belum diperbolehkan melaksanakan Pilkades.
“Tapi InsyaAllah, minggu depan kami akan melakukan konsultasi ke sana koordinasi untuk menentukan langkah-langkahnya seperti apa,” ujarnya lagi.
Baca Juga: DPMD Kabupaten Serang Gelar Lomba BBGRM Desa Tematik Bahagia 2026
Disinggung apakah masih mungkin dilakukan tahun ini untuk Pilkades, Adie mengatakan, segala kemungkinan ada dan bisa saja dilakukan tahun ini, bisa juga tidak.
“Tapi kita masih nunggu arahan dari pusat, seperti apa pengaturan dalam PP-nya. Karena kita juga perlu menyesuaikan dengan regulasi di daerah,” tukasnya.
Adie mengungkapkan, Kades yang saat ini diisi oleh Pj tidak ada masa berlakunya. Artinya, sampai ada Kades definitif.
Namun, per enam bulan Camat bisa melakukan evaluasi atas kinerja yang diberikan oleh para penjabat Kades.
“Yang berpotensi, masih 52 desa (ikut Pilkades). Ada yang habis masa jabatan, ada yang meninggal dunia, bahkan ada yang mengundurkan diri satu,” tuturnya. (sidik)
























