SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SMA/sederajat di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Sejak dibuka awal Juni, puluhan aduan mengalir ke Posko Pengaduan SPMB 2025 yang didirikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang. Mayoritas keluhan datang dari para orang tua yang mengaku kebingungan dengan mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB.
Ketua Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang, Ukon Furkon Sukanda, menyampaikan bahwa sejak posko dibuka, pihaknya menerima laporan setiap hari. “Banyak orang tua tidak memahami jalur-jalur pendaftaran, terutama jalur domisili. Mereka juga mengeluhkan lambatnya verifikasi data, perubahan kuota afirmasi tanpa penjelasan, serta sistem pemantauan yang tertutup,” ujar Ukon, Senin (23/6).
Salah satu keluhan yang paling mencolok, menurut Ukon, adalah ketidaksesuaian harapan terkait jalur domisili yang ternyata turut mempertimbangkan nilai rapor, bukan sekadar jarak atau usia seperti pada sistem zonasi tahun-tahun sebelumnya. “Ini membuat masyarakat bingung karena jalur domisili menjadi mirip jalur prestasi, padahal mereka tidak menyiapkan dokumen untuk jalur itu,” kata Ukon.
Ia juga menyoroti keterbatasan waktu antara terbitnya juknis dan pembukaan pendaftaran. “Sosialisasi sangat minim. Masyarakat tidak punya cukup waktu untuk memahami perubahan sistem yang diberlakukan,” tambahnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.
“Data pemohon memang belum ditampilkan secara terbuka karena masih dalam tahap verifikasi. Setelah proses selesai, hasilnya akan diumumkan secara resmi. Ini kami lakukan untuk menghindari kesalahpahaman seperti tahun lalu, di mana data terus berubah karena verifikasi bersifat dinamis,” jelas Lukman.
Baca Juga: Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan Terkait SPMB di SMAN 2 Kota Serang
Ia juga mengakui bahwa lambatnya proses verifikasi disebabkan oleh keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
“Setiap hari bisa ada lebih dari 200 pendaftar, sementara jumlah verifikator hanya sekitar 10 orang. Kami sudah menginstruksikan penambahan tim untuk mempercepat proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa seluruh verifikator harus memiliki akun resmi dan terdaftar dalam sistem.
“Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang tidak berwenang mengakses atau memanipulasi data calon siswa,” tegasnya.
Mengenai penilaian pada jalur domisili, Lukman menyebut bahwa sistem yang kini digunakan memang menggabungkan beberapa indikator, tidak hanya jarak dan usia. “Rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 ikut menjadi pertimbangan. Ini untuk memastikan kualitas akademik siswa tetap menjadi faktor penting,” katanya.
PWI Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses SPMB 2025 agar berjalan adil dan akuntabel. Posko Pengaduan akan tetap dibuka hingga akhir Juli mendatang guna menampung aspirasi masyarakat, termasuk permintaan klarifikasi dan penyelesaian kendala teknis.
Baca Juga: SPMB SMAN 2 Kota Serang Disoal, Wali Calon Siswa Pertanyakan Nama Anaknya Yang Hilang
“Semakin banyak aduan yang kami terima, semakin kuat pula dasar kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait. Kami berharap Dinas Pendidikan dapat segera memperbaiki titik-titik krusial yang dikeluhkan,” tutup Ukon. (mg01)
























