SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan kelalaian dalam proses pengajuan kredit pada salah satu bank BUMN di wilayah BSD, Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pihaknya menerima laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan karena tercatat dalam blacklist Bank Indonesia (BI Checking) meski tidak pernah mengajukan fasilitas kredit apapun. Nasabah mendapati ada catatan kredit yang belum dilunasi yang sebenarnya tidak mereka kenali.
“Kemudian di sini kami melakukan penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing terhadap kredit fiktif tersebut,” ujar Apsari dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/6/2025).
Apsari menyampaikan, tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai dari bank plat merah tersebut yang memiliki peran berbeda dalam proses pemberian kredit fiktif. Satu tersangka diduga menyediakan dokumen-dokumen palsu untuk pengajuan kredit, sedangkan tersangka lainnya berperan dalam menyeleksi dan menyetujui dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya ada tersangka yang memang menyediakan dokumen-dokumen fiktif untuk diajukan. Kemudian ada tersangka lain yang memutus, dan yang harusnya mempunyai fungsi meneliti berkas pengajuan kredit tapi tidak dilakukan,” katanya.
Baca Juga: Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Kejari Tangsel menegaskan, potensi kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini mencapai Rp10 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait.
“Sekarang kami baru menetapkan tiga orang yang merupakan pegawai dari bank plat merah. Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN yang juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. BUMN ini merupakan salah satu tulang punggung,” bebernya.
Dalam penyidikan hingga saat ini, Kejari telah memeriksa sebanyak 49 saksi, yang terdiri dari para nasabah, serta sejumlah pegawai bank yang diduga terkait kasus ini. Ketiga tersangka yang kini ditahan memiliki posisi strategis, antara lain branch manager, sales manager, dan head branch manager di kantor bank plat merah tersebut yang berlokasi di BSD, Tangsel.
Sementara para tersangka yang telah diringkus dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eko)
























