SATELITNEWS.COM, LEBAK—Adanya temuan BPK ihwal anggaran kegiatan workshop yang digelar oleh Inspektorat di Garut tak hanya jadi sorotan aktivis. Akan tetapi wakil rakyat juga menyampaikan pandangannya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Juwita Wulandari juga sudah mengetahui. “Yang saya dengar ada miss persepsi antar Inspektorat dan BPK terkait dengan tafsir perjalanan dinas atau kegiatan workhsop. Inspektorat berpandangan bahwa kegiatan penguatan kapasitas pegawai di Garut bagian dari perjadin (perjalanan dinas) dan berhak mendapatkan uang saku sesuai perjadin senilai Rp 430 ribu,” kata Juwita, Rabu (25/6/2025).
“Sedangkan BPK berpandangan itu acara internal tidak masuk kategori perjadin, namun tetap mendapatkan uang saku senilai 150 ribu,” sambung Juwita. Karenanya temuan BPK terhadap kegiatan Inspektorat Lebak, di Garut Jawa Barat tersebut menurut Juwita merupakan kesalahan persepsi antara Inspektorat Lebak dan BPK.
Selaku pimpinan DPRD Lebak, Juwita berharap kejadian tersebut tidak boleh terjadi lagi. Menurutnya, bahwa BPK dan Inspektorat adalah lembaga yang harus saling berkolaborasi. “Oleh karena itu DPRD memandang perbedaan tafsir tersebut kedepan harus disudahi, BPK dan Inspektorat adalah institusi primer yang sangat strategis peranannya. Sehingga tidak ada lagi multi tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan publik,” terangnya.
Juwita menambahkan, menyikapi mengenai temuan yang banyak kejanggalan, semuanya sudah bisa dibenahi oleh Inspektorat Lebak. “Adapun soal temuannya saya yakin Inspektorat sudah melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap ke depan Inspektorat untuk lebih teliti lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kegiatan workshop yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lebak di Kabupaten Garut pada bulan Desember tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Temuan tersebut kini jadi perbincangan dan sorotan publik.
Baca Juga: Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui biaya transportasi untuk para peserta workshop selama tiga di Garut sebesar Rp510.000 dengan harga satuan Rp170.000. Namun hasil pemeriksaan dokumentasi menunjukkan selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop, sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Garut yakni satu hari. Artinya terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan.
Kemudian pelaksanaan workshop yang direalisasikan lewat paket fullboard tiga paket meeting atau tiga pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000.
Dalam laporan itu, paket meeting telah dibayar 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan, diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan hanya untuk tiga hari yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2024.
Berdasarkan wawancara kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat satu pax paket fullboard yang tidak digunakan.
Seluruh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut juga dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor. “Berdasarkan wawancara BPK dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah,” terang BPK dalam laporannya.(mulyana)
























