SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sikap bandel sopir truk tanah milik perusahaan galian C yang masih beroperasi di luar jam operasional pada siang hari membuat Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah gusar. Orang nomor dua di Bumi Multatuli ini pun menyatakan jika kejadiannya masih terulang, dirinya akan mengambil langkah tegas sebagai upaya memberikan efek jera.
“(Saya) Sangat menyayangkan ketidakpatuhan para pengemudi terhadap aturan yang sudah disepakati melalui surat edaran tersebut. Kami akan tingkatkan prosesnya melalui Perbup, ya kalau misalnya masih membandel kita akan lebih keras lagi dengan ada sanksinya,” tegas Amir di Pendopo Bupati Lebak, pada Senin (30/6/2025).
Surat Edaran (SE) Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025 yang diterbitkan pada Rabu (18/6/225) terkait pembatasan waktu operasional truk angkutan galian C. Dalam SE tersebut, Bupati meminta seluruh ativitas sopir truk angkutan galian C untuk hanya beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ketentuan ini ditetapkan untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur distribusi galian C, khususnya di wilayah Kalanganyar, Cimarga, dan Rangkasbitung.
Namun, setelah SE diterbitkan, aktivitas truk angkutan masih berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Truk-truk besar tampak melintas di jalur utama bahkan pada jam sibuk, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. “Jadi kita sudah melakukan pengawasan, tetapi pada akhirnya seakan-akan pemda tidak berhak melarang karena izinnya dari provinsi,” kata Amir.
Namun Amir menyatakan, bahwa Pemkab Lebak akan melakukan penegasan dan pelarangan kepada sopir truk agar tidak beraktivitas di siang hari. Karena hal tersebut sudah ada aturanya. “Melarang kita boleh, karena itu kita masuk Perda K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan),” tuturnya.
Ali Saepul Ramdani, warga Rangkasbitung meminta Pemkab Lebak bisa tegas agar aktivitas truk pengangkut galian tanah bisa mematuhi aturan. “Kami sudah senang waktu dengar ada surat edaran dari bupati. Tapi nyatanya truk masih lewat siang-siang. Debunya masuk ke rumah, jalan juga makin rusak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Lebak Percepat Langkah Garap Eks HGU PTPN
Ia menambahkan, kondisi ini juga berdampak pada lalu lintas di Jalan Nasional Prof. Ir. Soetami Rangkasbitung dan sekitarnya di mana kerap terjadi kemacetan akibat truk-truk besar yang berhenti sembarangan atau melaju lambat di jalan sempit.
“Dengan belum dijalankannya surat edaran tersebut secara maksimal, saya pemerintah daerah dapat memberi penegakan aturan di tengah kepentingan ekonomi dan sosial. Pemkab harus menegaskan komitmennya untuk mencari titik tengah, namun tetap mengedepankan kepentingan publik,” pungkasnya. (mulyana)























