SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang anggota Forum Pengusaha Samangraya Kota Cilegon ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Pria berinisial ASH (33) itu dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tersangka berinisial ASH (33) diamankan usai melalui proses penyelidikan. ASH ditahan pada 20 Juni 2025.
“Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan dalam kegiatan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (30/6).
Peristiwa tersebut bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal yakni Forum Pengusaha Samangraya.
“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.
Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan investasi di wilayah hukum Banten.
“Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkap Dian.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto meminta agar seluruh pihak mendukung proses pembangunan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kabidhumas Polda Banten. (gatot)
























