SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak dinilai lemah terhadap pihak ketiga. Hal itu usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Banten terhadap pengerjaan jalan yang tidak kualitas. Temuan itu bahkan memicu aksi mahasiswa.
Ketua Komisi lV DPRD Lebak Ujang Giri mengapresiasi kinerja BPK yang telah mengaudit dengan profesional terhadap Dinas PUPR Lebak. Dimana BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 8, 3 miliar, terhadap pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Tentu temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR sebagai OPD yang bersangkutan, walaupun dalam tekhnisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,” kata pria yang karib disapa Ugi ini, melalui telepon selulernya, Selasa (1/7).
Menurut Ugi Dinas PUPR harus bertanggungjawab, karena pengawasan pada semua kontrak proyek ada pada Dinas PUPR. “Jika pengawasan dilakukan secara optimal sejak dini dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana, saya yakin temuan BPK ini tidak akan ada,” ujarnya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya temuan ini. Karena masyarakat selaku penerima manfaat menjadi korban dengan suguhan kualitas pembangunan yang tidak sesuai mutu. “Jika mutu pembangunan sudah tidak sesuai spesifikasi, apapun bentuk pembangunannya tidak akan sesuai harapan dan mudah rusak,” tuturnya.
Lanjutnya, ini harus jadi catatan dan bahan evaluasi kinerja Dinas PUPR agar mengedepankan kualitas yang baik. “Saya setuju jika kinerja Dinas PUPR dievaluasi, guna kemajuan Lebak yang lebih bermutu bukan hanya dari pekerjaan, juga sumber daya manusianya,” papar politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Untuk diketahui, dalam LHP BPK tahun 2024, BPK merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta Belanja Hibah Jalan Desa, memerintahkan PPK dan PPTK terkait lebih cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan: dan memproses kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan dan belanja hibah jalan desa sebesar Rp8.399.719.245,34 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.
Adapun rincian temuan itu tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak TA 2024 dengan total kelebihan bayar pada proyek JIJ sebesar Rp6.431.874.572 dan 11 paket jalan desa sebesar Rp1.967.844.672.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas paket pekerjaan tersebut antara lain berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu (berat jenis) campuran beraspal serta mutu (kuat tekan) beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten.
Atas kondisi tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja modal JIJ dan hibah jalan desa sebesar Rp 8.399.719.245. BPK RI Banten merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala DPUPR agar memproses kelebihan pembayaran Rp 8.399.719.245 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. (mulyana)
























