SATELITNEWS.COM, SERANG—Program normalisasi Sungai Sukadana di Kota Serang menemui kendala. Musabab, warga bantaran kali menolak rencana penertiban rumah tinggal akibat proyek tersebut.
Penolakan itu disampaikan ratusan warga Kampung Sukadana I, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota Serang kemarin. Mereka mengepung kantor Kecamatan Kasemen pada Rabu (2/7). Warga berkumpul di sekitar halaman kantor sejak pukul 07.00 WIB pagi. Di sana mereka membentangkan sebuah spanduk bertuliskan sindiran untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, “Janjinya Manis, Tapi Bikin Rakyat Menangis.”
Kelompok ibu-ibu yang juga ikut menggeruduk turut meneriakan nama Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, untuk mundur dari jabatannya. “Wahyu mundur, Wahyu mundur,” pekik warga di depan pintu masuk kantor Kecamatan Kasemen.
Tidak hanya itu para warga juga mendesak Walikota Serang, Budi Rustandi, bertanggung jawab atas nasib mereka yang terdampak rencana normalisasi sungai Sukadana. “Budi mundur, Budi mundur,” teriak mereka kembali.
Setelah sekian lama berorasi, sebanyak lima orang perwakilan warga Sukadana menghadap Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, Wahyu Nurjamil; ASDA I Kota Serang, Subagyo; dan Camat Kasemen Kristiyanto untuk beraudiensi.
Namun, sayangnya, hasil audiensi itu diluar ekspektasi masyarakat. Karena Pemerintah Kota Serang tetap bersikukuh akan melakukan pembongkaran dan merelokasi warga ke rumah susun sewa (Rusunawa). Alasannya karena program normalisasi sungai itu merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah di daerah.
Baca Juga: 1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Serang pertama kali akan melakukan pembongkaran terhadap tempat-tempat yang dikomersilkan seperti kontrakan dan lain sebagainya. Lalu yang kedua, rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan.
“Pembongkaran itu, mohon maaf, dengan berat hati kami sampaikan bahwa akan tetap dilakukan,” kata Wahyu.
Mendengar keputusan itu ratusan warga berteriak kecewa. Mereka kemudian berbondong-bondong memblokir akses jalan Lopang-Banten Lama sebagai bentuk respon kekecewaan. Berdasarkan pantauan para warga memblokir jalan dengan membentang spanduk bertuliskan “Kami Menagih Janji Walikota, Tolong Kami Pak Gubernur” di tengah jalan.
Selain itu mereka juga merobek serta membakar baju kampanye pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia seraya mengatakan, “Kami akan mengembalikan uangnya yang Rp100 ribu dari pak Budi ke KPK. Pokoknya kita menolak digusur.”
Di samping itu kericuhan juga sempat terjadi. Camat Kasemen, Krisyanto, hampir menjadi bulan-bulanan warga yang tengah diselimuti amarah. Penyebabnya karena dia berniat ingin memindahkan ban bekas yang hendak dibakar oleh warga.
Melihat itu warga sontak marah dan mengerubunginya serta mendorong pejabat pemerintah di tingkat kecamatan itu. Beruntungnya aparat TNI yang berjaga berhasil melerai dan meredam amukan warga. Akibat pemblokiran itu kemacetan di Jalan Lopang-Banten Lama tak terelakkan.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Indri Lestari, salah seorang warga yang rumahnya terdampak rencana pembongkaran, mengaku sedih mendengar kabar Pemkot Serang tetap akan melakukan pembongkaran. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini membuat ia dan keluarganya bingung harus pindah kemana.
“Kita baru lulus sekolah terus nyari-nyari kerja susah, harus ada uang juga, terus dengar kaya mau ada penggusuran ini kita bingung mau kemananya,” ujar Indri.
Dia menilai rencana pemerintah memindahkan warga ke rusunawa bukanlah solusi. Sebab, menurutnya, fasilitas yang tersedia di sana belum aman dan memadai.
“Bayangin orang yang punya keluarga banyak, anaknya banyak masih pada kecil, kalau terjadi kecelakaan gimana, pak?” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh warga Sukadana lainnya. Indah Heriyah menilai rusunawa yang ditawarkan oleh Pemkot Serang tidak layak untuk dijadikan sebagai hunian.
“Rusunawa itu cuman satu petak. Di situ boker, di situ makan, di situ tidur itu nggak layak,” ujarnya.
Dia justru menagih janji Walikota Serang, Budi Rustandi, mengenai lahan yang disediakan untuk warga. Kata Indah, orang nomor satu di Kota Serang itu pernah menjanjikan lahan seluas 6×10 meter untuk warga yang terdampak program normalisasi sungai.
“Walaupun itu tanah di daerah sawah ataupun di daerah terpencil kita ikhlas menerima asal itu terbukti,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembongkaran itu Pemkot Serang telah memperhatikan secara seksama kondisi masyarakat. Sebagai buktinya, pemerintah tidak begitu saja melakukan pembongkaran tanpa memberikan hunian alternatif sebagai solusinya.
“Kami sebetulnya sudah memanusiakan masyarakat yang akan dibongkar dengan menempatkan di Rusunawa,” katanya saat ditemui di kampung Sukadana.
Bahkan, Iwan menambahkan, Pemkot Serang akan membebaskan biaya sewa selama satu tahun lamanya guna sedikit meringankan beban masyarakat pasca pembongkaran.
“Sudah kami kaji dari Pemerintah Kota Serang akan memberikan bebas biaya sewa,” terangnya. “Dari kajian kami 6 bulan sampai dengan 1 tahun.”
Adapun penilaian warga terkait kondisi dan fasilitas rusunawa yang dianggap kurang layak dan tidak memadai, Iwan membantah hal itu. Menurutnya, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah sudah cukup baik dan layak huni.
“Teman-teman mungkin bisa lihat rusunawa kita yang ada di Margaluyu sofa ada, tempat tidur ada. Terus yang tidak layak menurut masyarakat itu sebelah mana?” ujarnya menanyakan.
Karena itu, kata Iwan, karena program normalisasi sungai adalah mandat dari pemerintah pusat maka, Pemkot Serang tetap akan melaksanakan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga yang berdiri di bantaran sungai. Terlebih lagi, lahan bantaran sungai itu adalah lahan milik negara.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pemkot Serang memberikan tenggat waktu selama satu bulan lamanya bagi warga untuk segera mengosongkan rumahnya sebelum dilakukan pembongkaran. “Saya sepakati tadi paling cepat 2 minggu, paling lambatnya 1 bulan,” kata Iwan.
Kemudian jika warga tetap bertahan, Iwan menegaskan, Pemkot Serang tetap akan bertahan pada pendiriannya.
“Sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, karena ini perintah langsung. Kita juga menjaga marwah pak Walikota karena Walikota pasti dievaluasi terkait progres,” tandasnya. (tqs/rmg)
























