SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Bahkan, Gibran menyebut dirinya siap ditugaskan kapan pun dan di mana pun oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” kata Gibran, sebagaimana terekam dalam video pernyataannya saat mengunjungi sentra lurik di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Gibran memastikan bahwa dirinya bukan orang baru dalam urusan Papua. Menurutnya, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya selama ini telah menjalankan sejumlah kegiatan di wilayah timur Indonesia tersebut. Kegiatan itu mencakup distribusi alat sekolah, laptop, hingga peninjauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sorong dan Merauke.
Dia juga menyampaikan fleksibilitasnya soal lokasi kerja. Ia menyebut bisa bekerja dari mana saja, baik Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), Papua, hingga kampung halamannya di Klaten.
“Yang penting, sebagai pembantu presiden, kita harus sering turun ke daerah, berdialog dengan masyarakat, menerima kritik, dan melakukan evaluasi,” ucapnya. “Misalnya, keppres-nya belum keluar pun saya juga siap kapan pun,” imbuh Gibran, menegaskan komitmennya.
Rencana penugasan Gibran ke Papua disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7). Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada wapres untuk mengurusi masalah Papua.
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (9/7).
Yusril mengatakan, Gibran memang mendapat mandat percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua.
Berdasarkan ketentuan tersebut, telah dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden. Badan ini bertugas menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan otsus Papua. Selain Gibran, badan ini juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Struktur pelaksana teknis badan tersebut diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Adapun sekretariat dan personalia pelaksana akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presiden secara langsung.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia meminta agar publik tidak membesar-besarkan tugas Gibran dalam urusan Papua. Menurutnya, sebagai wakil kepala negara, Gibran memiliki wewenang untuk melakukan kunjungan kerja ke provinsi mana pun, termasuk Papua.
“Kalau (Gibran) berkunjung ke salah satu provinsi, apalagi Papua, kan enggak ada salahnya juga. Kalau perlu, ya, memang harus sering-sering berkunjung ke situ. Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (9/7).
Ia juga membantah kabar bahwa Gibran akan memiliki kantor di Papua. Saat ini, pemerintah tidak berencana mendirikan kantor baru untuk Wapres maupun tim percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
“Tim percepatan pembangunan Papua itu akan menggunakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di Jayapura sebagai tempat bekerja,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, tim teknis percepatan pembangunan Papua yang akan lebih sering berkantor di wilayah Cenderawasih. “Tapi kalau dalam konteks sesekali melakukan rapat koordinasi dan beliau berkunjung ke sana atau sempat berkantor di sana, ya enggak ada masalah juga,” katanya. (rmg/san)