SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota DPRD berinisial ML.
Hingga Juli 2025, BK telah menerima empat laporan, dengan salah satunya mengarah pada indikasi wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang menimbulkan kerugian pada pihak pelapor.
Ketua BK DPRD Kota Tangerang Zamaludin mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor telah dilakukan, dan hasilnya telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah menjalankan tugas sesuai kewenangan kami. Laporan sudah kami resume dan serahkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Zamaludin kepada wartawan Satelit News seusai pertemuan di ruang Pimpinan DPRD, Rabu (9/7).
Zamaludin menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan atas dasar disposisi dari pimpinan dewan, dan proses pemanggilan terhadap anggota DPRD dilakukan dengan pendampingan dari pimpinan fraksi masing-masing.
“Ini bukan tindak pidana, tetapi masuk dalam ranah wanprestasi, bersifat perdata. Klarifikasi dilakukan sesuai disposisi, dan anggota yang dipanggil turut didampingi oleh pimpinan fraksinya,” tambahnya.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Menurut Zamaludin, persoalan ini berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara pelapor dan terlapor yang belakangan menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor. Masyarakat yang melapor berasal dari wilayah Kecamatan Larangan dan Cipondoh. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil.
“Pelapor mengaku mengalami kerugian dari kerja sama tersebut dan berharap DPRD dapat memediasi karena terlapor merupakan anggota dewan,” tuturnya.
Selain Ketua BK, unsur pimpinan lainnya yang turut memantau penanganan laporan ini antara lain Wakil Ketua BK Gatot Wibowo, serta anggota Mochamad Pandu, dan Nurhadi.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil kerja BK. Menurutnya, laporan yang masuk sebagian besar benar adanya, salah satunya dari warga berinisial “BS” namun terkait pemberian sanksi, sepenuhnya diserahkan kepada fraksi masing-masing. Diketahui, ML tercatat sebagai anggota fraksi Demokrat.
“Dari hasil laporan BK, memang benar ada aduan masyarakat. Tapi karena kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD, maka tindak lanjutnya menjadi ranah fraksi dan partainya,” jelas Rusdi.
Ia menambahkan, posisi oknum anggota dewan yang saat ini tengah menjabat menjadikan persoalan tersebut mencuat ke publik. Meski begitu, selama tidak ada pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan sebagai anggota dewan, pihak DPRD tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi.
“Kita tidak bisa serta merta memberikan sanksi tanpa pelanggaran tata tertib. Jika fraksi atau partai yang bersangkutan memproses secara internal, itu adalah ranah mereka,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Tangsel Desak Solusi Permanen Atasi Krisis Air di SDN Kademangan 02
Rusdi juga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus wanprestasi ini dapat berkembang menjadi pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti pemalsuan atau penipuan. Namun, sejauh ini, permasalahan masih berada dalam ranah perdata.
“Hari ini yang kita tahu, kasusnya masih perdata. Tapi kalau ada bukti kuat yang mengarah ke pidana, tentu bisa berkembang,” tutupnya. (mg01)
























