SATELITNEWS.COM, LEBAK—Polisi menetapkan ibu dan anak berinisial U (49) dan ER (19) sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di aliran Sungai Ciberang, di Kampung Muhara Kebon Kalapak, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak diancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun. Pasal 340 KUHP diancam pidana penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam pidana penjara 15 Tahun, Pasal 778 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun, Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Lebak, ditangkap ditempat yang berbeda. U ditangkap di rumahnya sementara ER ditangkap di daerah Jakarta. Penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga di bantaran Sungai Ciberang tersebut, tak disangka rupanya dilakukan oleh ibu dan anak yang baru melahirkan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, keduanya memiliki peran yang berbeda sebelum membuang bayi tak berdosa tersebut kedalam sekolah depan pintu keluar RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang selanjutnya mengalir ke aliran Sungai Ciberang. Peran U memasukan bayi laki-laki tersebut dalam kantong plastik, dan membuang bayi ke dalam selokan sebelah kanan yang berada di pintu keluar RSUD Adjidarmo.
Sementara pelaku ER berperan membungkus bayi tersebut dengan menggunakan selimut selanjutnya memberikan bayi tersebut ke U (ibunya), ER saat itu melihat langsung saat U memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong hitam.
Adapun motifnya, pengakuan pelaku U sakit hati terhadap pacar ER yang kabarnya sudah diamankan juga oleh kepolisian dengan pasal pencabulan di bawah umur berinisial IM (pelaku melakukan perbuatan asusial kepada ER sat itu masih di bawah umur).
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Kesal cowoknya (pacar ER) gak datang-datang, itu waktu mau dibawa pulang ke Cikulur,” ujar U saat disinggung wartawan kenapa tega membuang cucunya yang baru lahir. “Tidak malu, hanya kesal aja kepada cowoknya, enggak datang-datang. Jadi karena kesal akhirnya dibuang,” pengakuan U menegaskan.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki menuturkan, hasil keterangan keduanya, mulai dari hamil hingga umur 9 bulan bayi dalam kandungan ER tidak diketahui oleh U begitupun saat melakukan pemeriksaan kesehatan ER tidak menyebutkan bahwa dirinya tengah hamil besar.
“Saat melakukan pemeriksaan kesehatan, ER ini mengeluhkan sakit dada atau jantung, dan ER ini sempat mendapat perawatan kurang lebih 7 hari di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, pengakuan ER melahirkan sendiri tanpa diketahui medis maupun ibunya R sekitar pukul 04.00 WIB,” tandasnya. (mulyana)
























