SATELITNEWS.COM, SERANG – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, dinilai tidak beres sejak awal persiapan. Hal itu tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, tetapi juga merata hampir di seluruh daerah. Untuk itu, diperlukan evaluasi menyeluruh agar kedepan hal yang sama tidak kembali terjadi.
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengatakan, sejak awal dikeluarkannya aturan baru dalam SPMB yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, sudah bermasalah.
Salah satunya, perubahan sistem zonasi yang diganti domisili. Kondisi ini mengundang reaksi masyarakat, bahkan masyarakat menyegel akses menuju beberapa SMA di Tangsel.
“Rapat di komisi, tidak jelas dari awal, sehingga turun di masyarakat ada reaksi, mereka baru sadar ternyata ada nilai yang jadi patokan bukan tempat tinggal,” kata Furtasan, Minggu (13/7/2025).
Selain itu, pemerintah juga belum melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Padahal, waktu persiapannya sudah cukup panjang.
Artinya, jika memang SPMB itu sudah benar-benar siap, dengan rentang waktu persiapan yang cukup panjang itu, berbagai kendala di lapangan sudah bisa diantisipasi.
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Reses ke Pemkot Serang, Furtasan: Kuota PIP Mencapai 15.000
“Tapi nyatanya, reaksi protes masyarakat pun tak terbendung. Mereka merasa kesulitan, ketika akan mendaftarkan anak-anaknya,” ujarnya.
Atas reaksi tersebut, mantan Anggota DPRD Banten ini juga sudah menyinggung saat rapat bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), beberapa waktu lalu. Seharusnya, pemerintah membuat aturan yang jelas, artinya mulai dari perencanaan hingga penerapan benar-benar dipikirkan, dan digaungkan secara masif.
“Dari awal, kalau mau buat aturan yang jelas saja dari sosialisasinya. Jangan bias, agar masyarakat tahu,” tandasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini juga mengaku, akan mengevaluasi terkait dengan aturan SPMB tersebut. Sehingga, tidak terulang di tahun berikutnya.
“Karena ini masih berjalan, jadi kita evaluasi dulu untuk tahun depan,” ungkapnya.
Menurut Furtasan, tidak ada yang salah dengan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Hanya tinggal sosialisasinya, yang harus benar-benar dilakukan secara massif.
Baca Juga: Untuk Kebutuhan Sekolah, 17.000 Pelajar di Banten Dapat Bantuan PIP
“Kalau benar berdasarkan nilai, sudah dari awal nilai jadi patokan sehingga masyarakat legowo. Akhirnya, kalau hari ini sudah tidak diterima, masyarakat mencoba bagaimana bisa diterima di jalur lain,” tuturnya.
Meski begitu, ia juga menyarankan kepada siswa dan orang tua, untuk memanfaatkan sekolah gratis swasta yang merupakan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Kalau sekolah negeri yang kuotanya terbatas, maka ada solusi yang diberikan oleh Pemprov Banten, yaitu sekolah gratis,” tukasnya.
“Saya kira itu upaya Pemprov Banten, agar tidak ada anak Banten yang tidak sekolah,” sambungnya. (luthfi)
























