Yang Terhormat Gubernur Banten,
Kami menulis surat ini dengan cinta yang kritis—karena pendidikan bukan sekadar janji politik, tetapi tanggung jawab konstitusional yang menyentuh jantung keadilan sosial. Ketika Bapak meluncurkan gagasan “sekolah gratis” dalam RPJMD dan kampanye publik, harapan kami terpaut: akhirnya, negara akan benar-benar hadir dalam ruang kelas.
Namun di balik semangat itu, suara rakyat menggema lain. Di Kabupaten Pandeglang, seorang ibu penjual gorengan masih membayar Rp2 juta lebih untuk seragam dan biaya kegiatan sekolah negeri anaknya. Di Serang, seorang siswa SMA menceritakan bagaimana aplikasi pendaftaran daring terus error, memaksanya bolak-balik ke kantor dinas. Di Kota Tangerang Selatan, forum wali murid menyuarakan keresahan akan iuran komite yang nominalnya nyaris setara dengan biaya SPP swasta. Pertanyaannya: di mana letak “gratis”-nya?
Kritik ini bukan semata anekdot. Data Ombudsman RI Perwakilan Banten (2023) menyebut bahwa sektor pendidikan masih mendominasi laporan pengaduan masyarakat, khususnya menyangkut transparansi, pungutan liar, dan diskriminasi layanan. Ini mengindikasikan bahwa inovasi kebijakan belum berhasil menjangkau realitas administratif dan sosial di lapangan.
Studi Bank Dunia (World Bank, 2020) menegaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya pendidikan hanya efektif jika didukung skema pembiayaan yang jelas, partisipatif, dan berkeadilan. Tanpa itu, apa yang disebut “sekolah gratis” sering kali hanya memindahkan beban dari pungutan resmi menjadi beban sosial tersembunyi—dalam bentuk sumbangan wajib, uang gedung, atau program donasi siluman. Kajian yang dilakukan oleh SMERU Research Institute (2022) di berbagai provinsi menunjukkan bahwa 73% sekolah negeri masih memungut biaya dari wali murid, terutama untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan sarana.
Putusan Mahkamah Agung No. 2485 K/Pdt/2017 juga menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri yang dibiayai negara tidak boleh melakukan pungutan. Namun dalam praktiknya, regulasi ini justru disiasati melalui lembaga komite atau yayasan mitra sekolah. Pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi pun dinilai lemah. Jika dibiarkan, ini menciptakan ketimpangan struktural yang merusak legitimasi negara di mata publik.
Sekolah swasta pun tidak boleh luput dari perhatian. Lebih dari 42% siswa menengah di Banten bersekolah di lembaga swasta (BPS, 2023), dan mayoritas berasal dari keluarga ekonomi bawah yang tidak mampu masuk sekolah negeri karena daya tampung terbatas atau zonasi. Apakah mereka juga akan mendapatkan subsidi pendidikan dalam program sekolah gratis ini? Jika tidak, maka janji tersebut bukan inklusif, tapi diskriminatif.
Kementerian Keuangan RI dalam Kajian Belanja Pendidikan Nasional (2021) merekomendasikan agar pemerintah daerah mulai mengembangkan pendekatan berbasis kebutuhan (needs-based funding) dan bukan semata berbasis lembaga. Prinsip ini penting untuk diterapkan di Banten. Artinya, bantuan dana tidak boleh hanya dikucurkan ke lembaga negeri, tetapi kepada seluruh siswa yang membutuhkan, apapun latar belakang sekolahnya.
Untuk itulah, program ini butuh: (1) revisi regulasi BOS Daerah yang memasukkan indikator sosial-ekonomi siswa, (2) audit partisipatif atas praktik pungutan di sekolah-sekolah negeri, (3) integrasi sistem pengawasan daring yang melibatkan publik, dan (4) kolaborasi aktif antara Pemprov, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar janji retoris, melainkan kontrak moral dengan rakyat.
Gagasan sekolah gratis seharusnya tidak dipresentasikan sebagai trofi politik, melainkan sebagai hasil keberanian institusional untuk mengubah sistem pendidikan yang rumit, tidak transparan, dan sering kali menyisakan ketimpangan. Dalam semangat demokrasi, pendidikan tidak bisa diserahkan hanya kepada birokrasi tertutup. Ia harus melibatkan masyarakat, guru, orang tua, dan pelajar sebagai subjek utama.
Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Ia adalah instrumen utama dalam menciptakan mobilitas sosial dan menjembatani ketimpangan. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menekankan bahwa pendidikan adalah kebebasan substantif yang memungkinkan manusia membentuk masa depan mereka sendiri. Maka mengingkari janji pendidikan gratis bukan hanya soal kegagalan birokrasi, tetapi bentuk pelemahan terhadap martabat warga.
Gubernur yang kami hormati,
Kami tahu Anda tidak ingin dikenang sebagai pemimpin yang hanya piawai merangkai jargon. Kami ingin percaya bahwa di balik janji Anda, ada niat tulus dan strategi nyata untuk memastikan tidak ada lagi anak Banten yang putus sekolah hanya karena tak mampu membeli seragam atau membayar uang gedung. Tapi kepercayaan itu butuh bukti, bukan baliho.
Jika memang serius, mari hadirkan roadmap yang jelas, timeline yang transparan, dan akuntabilitas publik yang ketat. Jika perlu, adakan Forum Rakyat Pendidikan se-Banten sebagai ruang kontrol dan saran. Libatkan kampus, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi guru dan pelajar untuk menyusun ulang masa depan pendidikan kita.
Surat ini adalah bentuk cinta. Karena cinta kadang muncul sebagai pertanyaan, sebagai peringatan, dan sebagai suara yang tak ingin negeri ini tertidur dalam euforia narasi tanpa realisasi. Kami tidak ingin anak-anak kami sekadar menjadi baris statistik dalam dokumen pemerintah. Kami ingin mereka belajar dengan damai, bermartabat, dan tanpa dibebani ilusi.
Salam dari rakyat kecil yang masih percaya pada kekuatan kata-kata yang ditepati. (*)
*(Pengasuh Pesantren Peradaban Dunia JAGAT ‘ARSY, Tangerang Selatan – Banten)