SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menyebut terlah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 /2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Sejauh ini menurut Dishub sudah beberapa motor yang kena sanksi kebijakan tersebut berupa penggembosan lantaran parkir sembarangan.
Penggembosi puluhan kendaraan bermotor yang kedapatan parkir sembarangan di wilayah Rangkasbitung. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Lebak Dadan Kurnia kendaraan yang digembosi kebanyakan adalah sepeda motor. “Mobil ada beberapa, tapi memang lebih banyak sepeda motor yang kita tindak dengan pengempesan karena parkir sembarangan,” kata Dadan, Senin (14/7).
Kebanyakan ujar Dadan, kendaraan tersebut parkir di badan Jalan Iko Djatmiko Rangkasbitung tepatnya depan RSUD dr Adjidarmo. Titik tersebut merupakan salah satu lokasi yang dilarang bagi pengendara memakirkan kendaraanya. “Banyak memang dari pemilik kendaraan yang belum tahu soal larangan tersebut dan juga sanksi yang mereka terima jika parkir di lokasi yang tidak semestinya,” tutur Dadan.
Ia menjelaskan, sanksi penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 / 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Sesuai Pasal 23 Perbup tersebut bahwa bagi pengguna parkir yang melanggar penyelenggara perpakiran dikenakan sanksi berupa pemindahan kendaraan,” terangnya.
Sanksi pemindahan kendaraan dilakukan dengan dua cara, yakni penggembosan ban atau penggembokan roda hingga diderek. “Karena kendaraan derek belum tersedia, maka sanksi yang baru bisa kita terapkan adalah pengempesan ban kendaraan,” pungkasnya.
Menanggapi Perbub tersebut, warga Rangkasbitung Azizi mengaku kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut Azizi kesiapan sarana pendukung untuk mendukung kebijakan tersebut belum memadai. “Sekarang dilarang bahkan diberikan sanksi penggembosan ban bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan, pengendara mau parkir di mana?,” tanya Azizi.
Baca Juga: Parkir Liar Marak di Taman Elektrik, Pengamat: Masyarakat Bisa Hilang Kepercayaan ke Pemkot
“Harusnya ketika kebijakan ini diberlakukannya, sarana pendukung seperti lokasi parkir sudah tersedia. Selama ini hanya di wilayah alun-alun saja yang kedapatan kantor parkir di titik lainnya belum ada. Saya harap segera di dukung dengan sarannya,” tandasnya. (mulyana)
