SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tidak sedikit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak biarkan kosong atau tak diisi ulang. Padahal alat tersebut selain sangat membantu untuk mencegah terjadinya kebakaran, juga ada ancaman sanksi bila tidak diisi ulang.
Bidang Damkar Dinas Satpol PP Lebak pun menyindir pihak yang menjadikan APAR hanya sebagai aksesoris semata. “Hasil temuan kami banyak APAR yang sudah expired (kedaluwarsa) lalu tidak ada tekanan. Jadi kebanyakan aksesoris saja, menempel tapi pas mau digunakan enggak berfungsi,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satpol PP dan Damkar Lebak Iwan Dermawan, Selasa (15/7/2025).
Salah satunya APAR di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang sudah lama tidak dilakukan pengisian ulang. Iwan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Iwan mengingatkan bahwa pentingnya peran APAR di gedung atau perkantoran sebagai salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran besar.
Ia juga mengatakan, mental yang terbangun saat ini bukan-lah mencegah, melainkan terjadi dahulu. “Mindset-nya kebanyakan terjadi (kebakaran-red) dulu, kalau udah kebakaran baru sibuk dan terasa pentingnya APAR, karena itu tadi tidak mementingkan hal yang sebenarnya mudah,” tuturnya.
“Tugas kami salah satu pencegahan dengan melakukan inspeksi gedung yang salah satunya APAR. Catatan maupun rekomendasi sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan kepala dinas masing-masing,” ujar Iwan.
Kewajiban isi ulang maupun pemeliharaan APAR diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Baca Juga: Pascakebakaran Lapas, Kapolres Cek Rutan Kelas 1 Tangerang
“Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi dengan cara: a. Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali; b. Untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali; c. Untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 18.
Selain harus diisi ulang, pemeliharaan terhadap APAR juga wajib dilakukan. Pada Pasal II, setiap APAR harus diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu: a. Pemeriksaan dalam jangka enam bulan; b. Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan.
Pemeriksaan tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya isi tabung, lalu berkurang atau tidaknya tekanan di dalam tabung dan memastikan rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge. Kemudian pada Pasal 25 disebutkan bahwa ada sanksi jika ketentuan dalam Permenaker tersebut tidak ditaati. Sanksinya hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan sesuai Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (mulyana)

















