SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di kawasan jogging track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku berinisial CB (25) dan RP (26) ditangkap saat tengah beraksi pada sore hari, waktu di mana masyarakat ramai berolahraga dan memarkir kendaraannya tanpa pengawasan ketat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua kunci letter T, alat yang digunakan untuk membobol kunci motor.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar kemudian melakukan pemetaan dan patroli di jam-jam rawan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami bekuk di lokasi saat sedang beraksi,” ujar Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025) sore. Turut hadir dalam konferensi tersebut, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali sejak Maret hingga Juli 2025. Seluruh aksinya difokuskan di wilayah jogging track Alam Sutera. “Salah satu pelaku, CB, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir Desember 2024. Mereka menjual hasil curian ke wilayah Rumpin, kepada seorang penadah berinisial J yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap Adityo.
Motor-motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit, tergantung jenis kendaraan. Dalam proses pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan total 10 unit motor dari berbagai merek dan jenis. Dua di antaranya langsung dikembalikan kepada pemiliknya, Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kami imbau untuk datang ke Polsek Pinang dengan membawa dokumen kepemilikan untuk mencocokkan dengan barang bukti yang kami amankan,” jelas Kapolsek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Adityo juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Gunakan kunci ganda dan pasang sistem pelacak GPS. Jangan ragu melaporkan jika mengalami tindak pidana. Kami, Polri, hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” tutupnya. (made)
























