SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembangunan sarana keagamaan pada tahun 2025. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan renovasi masjid dan musala, serta pemberian insentif bagi guru mengaji, guru madrasah, dan pimpinan pesantren.
Untuk diketahui anggaran tersebut merupakan dana hibah. Dana hibah keagamaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana keagamaan serta mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat.
Namun demikian, untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah tersebut ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh pemohon. Artinya, pemerintah tidak serta merta mengeluarkan bantuan tersebut sebelum ada pengajuan atau proposoal resmi dari pemohon.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lebak Iyan Fitriyana mengatakan, anggaran sebesar Rp20 miliar untuk bantuan pembangunan sarana keagamaan, seperti masjid dan musala itu merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. “Anggaran tersebut merupakan hibah sarana keagamaan dari Pemda, mencakup pembangunan masjid dan musala,” kata Iyan, Senin (28/7/2025).
Iyan menjelaskan, selain untuk pembangunan sarana ibadah, dana tersebut juga mencakup insentif bagi para guru magrib mengaji, guru madrasah, dan pimpinan pondok pesantren. Menurut Iyan, pengajuan bantuan sarana keagamaan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag), serta nomor rekening Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Setelah itu, DKM wajib menginput usulan secara daring melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada bulan Januari. “Itu beberapa syaratnya. Setelah diinput, usulan akan diproses pada tahun berikutnya dan realisasi bantuannya akan langsung ditransfer ke rekening pemohon,” ujarnya.
Iyan juga menyebutkan, bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor Kesra. Pihaknya akan memberikan informasi dan edukasi terkait proses pengajuan hibah. “Itu beberapa syaratnya, lain-lain mengikuti. Nanti DKM menginput bantuannya melalui online. Setelah itu akan ada proses di tahun berikutnya dan realisasinya, langsung masuk ke rekening si pemohon,” katanya. “Kalau ada masyarakat langsung ke sini juga boleh, nanti kami berikan informasi sekaligus edukasi,” sambungnya.
Lebih lanjut Iyan menambahkan, setiap usulan hibah juga disosialisasikan kepada berbagai organisasi keagamaan, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Remaja Masjid (FRM), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Forum Komunikasi Magrib Mengaji (FKGMM).
“Dengan pendekatan kewilayahan, kami menyebarluaskan informasi melalui rekan-rekan di kecamatan dan desa. Perlu dicatat, setiap usulan memiliki tahun perencanaan dan tahun realisasi,” paparnya. Ia berharap, bantuan sarana keagamaan serta insentif yang diberikan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan masyarakat Lebak. “Melalui pendekatan keagamaan, kita bersama membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan bermoral di Lebak tercinta,” imbuhnya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Regen Abdul Haris menyambut baik kucuran dana pemerinta untuk sarana keagamaan. Menurutnya, jika anggaran memadai dirinya berharap pemerintah bisa menambah besaran tersebut. “Kita harap dana hibah untuk keagamaan bisa ditambah, sebab di Lebak sendiri cukup banyak yang dipastikan membutuhkan biaya perbaikan,” singkatnya.(mulyana)