SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus penurunan paksa penumpang taksi online (taksol) oleh oknum ojek pangkalan (opang) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus didalami oleh Polsek Cisoka Polresta Tangerang. Terbaru, korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (25/7/2025) itu telah resmi membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan pada Senin (28/7/2025). “Pihak korban sudah melaporkan kepada kami di jajaran kepolisian,” ujarnya.
Indra menjelaskan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait kejadian tersebut. Penumpang berinisial IA, yang merupakan suami dari korban perempuan yang saat itu menggendong bayi, juga telah memberikan keterangan kepada petugas.
“Korban sudah melaporkan, maka kami tindak lanjuti. Tindakan penghadangan seperti itu bisa masuk ke ranah pidana, apalagi kalau ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Indra.
Menurut Indra, sejauh ini sudah ada tiga orang yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, mereka masih berstatus sebagai terperiksa, karena penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan korban.
“Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Baca Juga: Viral Video Pemaksaan di Stasiun Tigaraksa, Empat Oknum Opang Resmi Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Indra berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian hukum melalui jalur yang sah dan menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian berencana memfasilitasi mediasi antar pihak terkait, termasuk komunitas ojek pangkalan, ojek online, pihak stasiun, aplikator taksol, serta pemerintah daerah.
“Kami akan mengagendakan pertemuan dan mediasi. Semua pihak akan dipanggil—tokoh masyarakat, komunitas, dan stakeholder lainnya, agar ada solusi dan tidak terjadi gesekan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, Polresta Tangerang, telah memediasi dan menangani perselisihan antara Opang dan taksi online tersebut. Bahkan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak tiga orang ojek pangkalan yang terlibat dalam insiden penghadangan penumpang dan pengemudi taksi. Adapun oknum opang tersebut berinisial A, N, dan J.
Kapolresta juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih melakuan pendalaman dan penelitian lebih lanjut, guna mengungkap fakta dari perselisihan antara Opang dan taksi online.
“Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Dan saya mohon bersabar Menarik diri jangan termakan hasutan apapun sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami kepolisian untuk menanganinya,” ungkapnya. (aditya)
Baca Juga: Wabup Tangerang: Pembinaan dan Zona Transportasi akan Diatur





















