SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun di Stasiun Tigaraksa. Insiden yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (25/7/2025).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka diketahui merupakan pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terlibat dalam aksi intimidasi terhadap penumpang taksol.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan menerima laporan dari korban, kami menggelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Empat orang yang semula berstatus saksi, yakni A, N, J, dan JU, kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Menurut Indra, para tersangka diduga melakukan tindakan intimidatif agar korban keluar dari kendaraan. Aksi mereka terekam dalam video yang menunjukkan pembentakan, pemaksaan, hingga membuka paksa pintu mobil. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon—sejenis bata ringan—yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Berdasarkan keterangan korban, ada pelaku yang juga mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tak turun,” ungkap Indra.
Salah satu tersangka yang terlihat mengenakan kemeja merah dan helm dalam video, disebut mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon. Orang yang sama juga tampak membuka paksa pintu kendaraan.
Baca Juga: Wabup Tangerang: Pembinaan dan Zona Transportasi akan Diatur
Yang lebih memprihatinkan, korban saat itu tengah menggendong bayi berusia enam bulan dan meminta agar para pelaku berempati karena hujan deras sedang berlangsung. Namun permohonan itu tidak digubris.
“Karena merasa takut, korban akhirnya turun dari mobil dan berjalan kaki bersama bayinya di tengah hujan deras, setelah diberi payung oleh pengemudi taksi online,” kata Indra.
Viralnya video tersebut pada Minggu (27/7/2025) pagi segera direspons oleh kepolisian. Tim langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk sekuriti stasiun, saksi mata, pengemudi taksi online, dan kedua korban, yaitu IA (suami) dan SM (istri).
“Total sembilan orang sudah kami periksa sejauh ini,” ujar Indra.
Korban IA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cisoka. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Indra memastikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara serius sejak awal. Setelah laporan resmi masuk, penyelidikan pun diperdalam hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Korban Resmi Melapor ke Polisi, Kasus Penurunan Paksa Penumpang Taksol di Stasiun Tigaraksa
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutup Indra. (aditya)





















