SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Penanganan terhadap praktik pengoplosan beras dan penyimpangan distribusi terus bergulir. Polri dan Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum terhadap sejumlah produsen beras yang diduga melanggar standar mutu dan menyalahgunakan subsidi negara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR, telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Langkah ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 16 produsen beras besar, serta pendalaman terhadap 39 saksi dan empat ahli. Selain itu, Satgas Pangan Polri telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemasangan garis polisi di lokasi produksi dan gudang.
“Pengungkapan kasus pelanggaran standar mutu juga dilakukan di beberapa daerah. Di Riau ditemukan modus pengoplosan beras reject menjadi beras medium lalu dijual kembali sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, sekitar 4 ton beras juga telah diamankan,” kata Sigit dalam keterangan pers, Rabu (30/7).
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran subsidi beras. Dari enam perusahaan yang diundang untuk klarifikasi, hanya tiga yang sudah hadir, yakni PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).
PT Food Station dijadwalkan hadir Kamis (1/8), PT Wilmar Padi Indonesia menunda klarifikasi tanpa memberi jadwal baru, sedangkan PT Belitang Panen Raya belum memberikan tanggapan.
“Khususnya Kejaksaan fokus pada penyaluran subsidi. Ini ada dana yang keluar dari negara dan harus dipastikan penggunaannya sesuai aturan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung juga meminta keterangan dari Kementerian Pertanian dan Perum Bulog sebagai pihak yang mengetahui proses penyaluran subsidi beras. Korps Adhyaksa menekankan pentingnya pengawasan agar subsidi tidak merugikan negara maupun disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengendalikan harga di pasar.
Beberapa perusahaan yang dipanggil tercatat memproduksi beras dengan merek yang beredar luas. PT Wilmar Padi Indonesia memproduksi beras Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. PT Food Station memiliki merek Setra Ramos, Setra Pulen, dan Organo. PT Belitang Panen Raya mengeluarkan merek Beras Raja.
PT Subur Jaya Indotama memiliki merek Subur Jaya, Dua Koki, dan Srikandi. PT Unifood Candi Indonesia memproduksi Larisst dan Leezaat. Japfa Group mengeluarkan merek beras Ayana.
Sehari sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa temuan sementara dari pihaknya mencakup 212 merek, dengan 26 merek dari 10 perusahaan yang telah masuk tahap penyidikan. “Yang kemarin ada 10 perusahaan, ada 26 merek sudah ditindaklanjuti dan sudah naik penyidikan,” kata Amran di Yogyakarta, Selasa (29/7).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas pasokan pangan nasional serta melindungi konsumen dari praktik curang di sektor perberasan.
Satgas Pangan Polri sebelumnya menyebut potensi kerugian masyarakat akibat beras yang tidak sesuai mutu mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, Rp34,21 triliun berasal dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat.
“Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha Kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita,” ucap Presiden, Senin (21/7) lalu. (rmg/san)