SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, menggelar saresehan tentang “Peranan Generasi Muda Dalam Pemajuan Kebudayaan”, di Aula Disparbud, Rabu (30/7/2025).
Dalam kesempatannya, menghadirkan pemateri Akademisi yang juga Sejarawan di Provinsi Banten, Dr. Ali Fadilah dan perwakilan BPK VIII, Dewi Puspitorini.
Selain itu juga, hadir sebagai peserta, dari kalangan komunitas budaya dan sejarah, para seniman muda dari sanggar, pelaku UMKM seni, mahasiswa, dari paguron – paguron silat, komunitas teater, dan yang lainnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menyatakan, kalau mau awet budaya itu harus dijaga dan diwariskan ke generasi muda.
“Karena, budaya itu identitas diri,” kata Zultika, Rabu (30/7).
Sementara, Ali Fadilah memaparkan, kebudayaan jangan diartikan sempit, hanya melulu soal kuliner, seni panggung, budaya ritual keagamaan. Tapi, intinya kebudayaan adalah ide.
“Dimana, manusia menyampurkan aneka pengetahuannya untuk membuat sebuah karya, dan kemudian dilaksanakan atau aksi. Kemudian jadi sebuah properti, yang merupakan wujud dari kebudayaan.
Dasar hukum pemajuan kebudayaan adalah, UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Ali Fadilah.
Karena itu, ada kewenangan pemerintah dalam hal tersebut. Namun, tetap harus berkolaborasi dengan para pelaku budaya. Maka, tugas para pelaku budaya terutama yang masih muda adalah, mempelajari, mendokumentasikan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Penting bagi generasi muda, untuk menghafalkan 10 hal terkait kebudayaan agar mengetahui bagaimana memajukankannya.
“Ke 10 hal itu diantaranya adalah, adat istiadat, ritus, tradisi lisan, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, manuskrip, permainan rakyat, seni dan olahraga,” tambahnya.
Teknologi tradisional tambah Ali Fadilah, contohnya, membuat bedug, membuat jojorong dan lainnya. Sedangkan, Bahasa Manuskrip, contoh, wawacan Al madar sekong, wawayan Syekh, manakib.
Ia menambahkan, 2 sumber yang bikin manusia punya pikiran adalah, dari warisan genetika serta hasil belajar kdmudian dijadikan sistem dalam pikiran, untuk diréspon dalam kehidupan sosial.
Pemateri lainnya, Dewi Puspitorini menyatakan, ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan + 1 cagar budaya. Seniman sebagai pelaku budaya, diharapkan bersikap aktif dalam menjalin kolaborasi dengan pemerintah, karena BPK VIII memfasilitasi berbagai pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten serta DKI Jakarta.
Salah satunya yang saat ini sedang dilaksanakan adalah, tambah Dewi, program Sasaka Cibanten di mana para pelaku kebudayaan di sepanjang daerah aliran Sungai Cibanten, mulai dari Gunung Karang di Pandeglang hingga ke muaranya di wilayah Karangantu, Kota Serang, bisa mengajukan proposal untuk pemajuan budaya yang dilaksanakannya.
“Selain itu, kementerian kebudayaan juga fasilitasi berbagai kegiatan pewarisan budaya kepada generasi muda, diantaranya dengan program seniman masuk sekolah,” imbuhnya. (mardiana)