SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (4/8/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menekan tingkat pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Dalam kunjungannya, Hanif menyoroti kontribusi signifikan sektor industri terhadap memburuknya kualitas udara, terutama dari emisi cerobong pabrik. Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, di kawasan Jabodetabek terdapat 48 kawasan industri dengan total 6.800 cerobong aktif yang terdata secara resmi. Dari jumlah itu, tujuh kawasan industri berada di Kota Tangerang.
“Cerobong-cerobong ini menyumbang sekitar 16 persen dari total penyebab pencemaran udara. Hari ini kami melakukan verifikasi langsung di Jatake, dan akan berada di sini selama beberapa hari untuk mengontrol semua cerobong. Ini bukan hanya di satu perusahaan seperti Gajah Tunggal, tapi seluruh kawasan,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, Kementerian LH telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi yang memungkinkan pemantauan emisi secara real-time. Sistem ini terintegrasi dengan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang wajib dipasang pada cerobong-cerobong industri. Data yang masuk secara langsung ke pusat pemantauan Kementerian digunakan untuk mengambil keputusan cepat terhadap pelanggaran.
“Kalau terbukti melanggar, sanksi akan kami keluarkan. Saat ini kami sudah memberikan sanksi administratif terhadap empat kawasan industri besar seperti KPN, M2100, JIP, dan Pulogadung. Di Tangerang juga, jika ada pelanggaran berulang, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, pendekatan hukum yang digunakan mengikuti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi awal berupa denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihitung berdasarkan lamanya pelanggaran. Jika tidak ada perbaikan dalam 30 hari, maka perusahaan bisa dikenai pidana sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009.
Baca Juga: Gandeng PT Gajah Tunggal, PMI Kota Tangerang Gelar Donor Darah Konvalesen
Salah satu kebijakan yang saat ini sedang digenjot adalah pemasangan Stasiun Pengamat Kualitas Udara (SPKAU) atau Air Quality Monitoring System (AQMS) di setiap kawasan industri. Hanif menekankan bahwa dalam luasan 500 hektare, setidaknya harus ada satu SPKAU yang aktif dan terkoneksi dengan sistem nasional.
“Kami sudah minta seluruh kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati di wilayah Jabodetabek, untuk mempercepat pemasangan SPKAU. Ini bukan hanya formalitas, tapi langkah konkret untuk memulihkan kualitas udara,” ungkap Hanif.
Berdasarkan data internal Kementerian LH, kualitas udara Kota Tangerang saat ini tergolong berat. Meskipun kondisi udara pada hari kunjungan dinilai cukup baik, tetapi data sebelumnya menunjukkan tren memburuk. “Kami memantau langsung dari pusat. Data yang kami terima identik dengan laporan dari Pak Wali kota. Karena itu kami apresiasi adanya Satgas Langit Biru yang dibentuk oleh Pemkot Tangerang,” kata Hanif.
Wali kota Tangerang, Sachrudin yang turut mendampingi Menteri LH dalam kunjungan tersebut, menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memperbaiki kualitas udara di kota industri ini.
“Pemkot mencanangkan gerakan uji emisi terhadap 2.000 kendaraan setiap tahun, membina 500 sekolah Adiwiyata, serta mengembangkan kampung iklim di 509 RW. Kami juga sudah pasang alat ukur kualitas udara di empat titik,” jelas Sachrudin.
Ia menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara kini menjadi prioritas pembangunan daerah. “Kami sepenuhnya menyadari, kualitas udara adalah salah satu indikator utama yang mencerminkan kelanjutan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Maka itu pengendalian pencemaran udara kami jadikan salah satu prioritas dalam kebijakan pembangunan,” katanya.
Baca Juga: Belasan Karyawan Positif Corona, Satgas Datangi Gajah Tunggal
Selain udara, pencemaran aliran sungai di Kota Tangerang juga menjadi perhatian serius Kementerian LH. Hanif menyebut bahwa selain limbah industri, limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik turut memperparah kondisi sungai-sungai di wilayah ini. “Aliran sungai di Tangerang termasuk yang berat tingkat pencemarannya. Beberapa waktu lalu kami bahkan memproses pidana terhadap unit usaha yang membuang limbah ke sungai,” ujarnya.
Namun demikian, proses hukum terhadap pencemaran lingkungan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hanif menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan hanya untuk menganalisis sampel air, belum termasuk proses penyidikan dan pengumpulan keterangan ahli. “Penegakan hukum lingkungan berbeda dari tindak pidana umum. Kami harus berhati-hati dan ilmiah, karena menyangkut pembuktian teknis,” katanya.
Hanif mengakui bahwa pemantauan cerobong di seluruh kawasan industri tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan dan kolaborasi dari pemerintah daerah, khususnya Pemkot Tangerang. “Tidak mungkin dikerjakan KLH sendiri. Kami akan bekerja bersama jajaran Pak Wali Kota untuk mengawasi semua kawasan industri di Tangerang. Setelah dari Jatake, kami akan lanjut ke enam kawasan lainnya,” terang Hanif.
Ia juga menekankan bahwa pemantauan cerobong bukan pekerjaan ringan. Petugas harus naik langsung ke cerobong untuk mengambil data dan sampel. Proses ini membutuhkan waktu dan keahlian teknis, karena setiap cerobong memiliki karakteristik emisi yang berbeda.
Menariknya, Hanif menyebut bahwa beberapa inisiatif Kota Tangerang akan dibawa ke tingkat nasional sebagai contoh praktik baik. Salah satunya adalah target uji emisi tahunan dan pengembangan kampung iklim. “Kota Tangerang ini bisa jadi model. Kita akan listen and learn dari sini, dan bawa kebijakan itu ke nasional,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, sanksi tegas, dan kolaborasi antara pusat dan daerah, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan perlindungan lingkungan hidup. Kota Tangerang, sebagai salah satu simpul industri di Jabodetabek, menjadi titik awal dari gerakan besar menuju langit yang lebih biru dan air yang lebih bersih. (mg01)
























