SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satreskrim Polres Serang, mengamankan dua remaja berinisial RI (13) dan RM (13), karena diduga melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kelalaian yang menyebabkan temannya Mukhibi Habibillah (16) yang merupakan pelajar SMK, meninggal dunia. Dua remaja tersebut, masih duduk di bangku SMP.
Jasad pelajar SMK, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka bersama korban sempat berpesta minuman keras (miras) jenis arak, yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu, dilakukan di pinggiran sawah.
Pesta miras oplosan, berlangsung hingga pukul 23.30 WIB. Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya tidak sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.
“Setiba di lokasi kejadian, yang jauh dari pemukiman warga, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8//2025).
Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Keduanya memukuli, agar korban siuman. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.
Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.
“Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 WIB, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan, keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi, ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus itu diungkap dan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sidik)
























