SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah siap dipatuhi oleh daerah. Termasuk di Kota Tangerang.
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang yang juga Ketua DPC Turidi Susanto menyampaikan, tunduk sepenuhnya terhadap hasil putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kader di daerah akan mengikuti apapun keputusan partai, termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu lokal ditunda.
“Apapun keputusannya, apapun kebijakannya, kami tetap berdasarkan yang disampaikan olehpartai kami. Kami menunggu hasil dari DPR RI. Mau diperpanjang hingga 2029, atau 2031, kami siap,” ujar Turidi.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada manuver politik di tingkat daerah selama keputusan pusat belum keluar. “Kami selaku DPRD Kota menunggu keputusan. Kami juga akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan partai,” tegasnya.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang menjadi konsekuensi dari pemisahan jadwal pemilu, Turidi kembali menegaskan sikap siap mengikuti garis komando. “Perkara mau 2029 atau 2031, kami pada dasarnya mengikuti keputusan dari DPP. Kami siap saja. Pokoknya intinya semua kita serahkan kepada DPR RI fraksi Gerindra,” pungkasnya. (made)




















