SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka atas kasus tewasnya MA, balita laki-laki berusia empat tahun yang merupakan buah hati mereka berdua.
MA tewas setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya di rumah mereka di kawasan Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat.
“Kami menyampaikan dalam penanganan kasus ini ini kami sangat-sangat bersedih karena kejadian ini sangat memilukan hati kami bahkan kami sebagai aparat penegak hukum. Dimana dari kasus ini mengakibatkan satu anak umur 4 tahun itu meninggal dunia,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggunakan metode Scientific Crime Investigation, dengan memeriksa 7 orang saksi dan 4 ahli. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali, melainkan diduga sudah terjadi enam kali sejak 13 Juni hingga 25 Juli 2025.
“Kejadian penganiayaan terhadap korban ini bukan baru satu kali. Jadi diduga sudah terjadi enam kali perbuatan tidak pidana penganiayaan ini dari rentang waktu tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada saat kejadian, tersangka AAY diduga terpancing emosi karena ucapan anak yang dianggap kasar. Dalam kondisi marah, tersangka melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius pada korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
“Tersangka inisial AAY yaitu bapak kandung dari korban Itu melakukan kekerasan fisik terhadap anak dari anak atau korban dimana si anak ini dalam pelaksanaannya memang diduga menyampaikan kata-kata yang kasar. Kata-kata yang tidak pantas disampaikan kepada orang tua sehingga kemudian menyebabkan orang tua atau si tersangka ini terpancing emosinya kemudian melakukan tindak pidana atau kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, ibu korban, FT, juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban, dan dari hasil pemeriksaan psikologis, tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Raha Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ditemukan memar pada perut disertai robeknya tirai penggantung usus, memar-memar dan pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.
“Memar-memar pada wajah, dada dan keempat anggota gerak serta luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Ditemukan organ dalam tampak pucat. Diambil Iga untuk sampel DNA. Diambil sampel cairan rongga perut dan organ dalam untuk pemeriksaan Histopatologi,” paparnya.
Sehingga, kesimpulan sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Atas dasar bukti-bukti yang telah dikumpulkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (eko)
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

















