SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus kekerasan hingga tewas terhadap MA seorang anak laki-laki berusia 4 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berujung pada penetapan orang tua MA yakni AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka dalam konferensi pers, pada Jumat (8/8/2025).
Kematian tragis itu dilatarbelakangi oleh kekesalan AAY dan FT dikarenakan MA melontarkan kata-kata kasar.
Walaupun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ibu korban, FT, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak bungsu mereka yang masih berusia satu tahun.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Kami mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka ibu ini tidak kami lakukan penahanan, tapi kami proses hukum lanjut. Tentunya kami juga melihat ada faktor dari yang mengawasi dari tersangka ibu ini yaitu ada kakek dan nenek, yang kemudian ikut mengawasi terhadap anak yang masih satu tahun ini,” ujarnya Victor.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Raha Setiawan menyampaikan meski tidak ditahan, FT tetap menjalani proses hukum. Ia diwajibkan lapor dua kali seminggu dan mengikuti sesi konseling berkala yang difasilitasi oleh UPTD PPA.
Baca Juga: Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling
“Sebagai kontrol kita terhadap tersangka kita lakukan wajib lapor senin Kamis setiap minggunya. Kemudian juga dilakukan konseling berkala dari UPTD PPA, jadi bagaimana perkara ini tetap jalan namun hak dari anak satu tahun kita kedepankan,” sebutnya.
Wira menjelaskan bahwa FT bekerja sebagai penjaga apotek, sementara AAY bekerja serabutan dan kerap membantu di tempat kerja FT. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak mereka hingga meninggal dunia ditempat tersebut.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, juga turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan FT dilakukan demi menjaga hak tumbuh kembang anak yang masih bayi untuk mengedepankan hak anak yang masih berusia satu tahun.
“Untuk ibunda dari korban memang tersangka, kami juga menganut adanya pasal dan undang undang perlindungan anak bahwa anak harus mendapatkan prioritas utama dari perlindungan, jadi kalau ada orang tuanya sangat dekat dengan anak dalam arti dalam usia satu tahun, sehingga sangat tidak layak kalau ibunya harus meninggalkan anak untuk penahanan, lalu anak ini ikut siapa,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan serupa pernah dilakukan dalam tiga kasus sebelumnya, dan hakim setuju dengan pertimbangan tersebut demi kepentingan terbaik anak.
“Sementara memang ada kakek nenek, tapi tidak cukup dekat, jadi takutnya nanti mengedepankan kebaikan untuk sang bayi mohon sementara tidak ada penahanan lebih dahulu. Karena sebelumnya kami pernah melakukan hal ini pada tiga kasus dan semua artinya oleh hakim dipenuhi. Kita menjaga hak anak benar-benar terpenuhi supaya mereka tumbuh optimal,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
