SATELITNEWS CON, PANDEGLANG – Perilaku bejat seorang pria paruh baya, berinisial N (61), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, berujung penjara. Ia ditangkap aparat kepolisian, karena diduga terlibat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap, setelah korban yang kini berusia 15 tahun, memberanikan diri menceritakan perilaku bejat pelaku ke pacar korban.
Berdasarkan keterangan di kepolisian, dugaan perilaku bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban masih berusia 5 tahun.
Kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Pandegalng, Ipda Robert Sangkala, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.
“Kasus ini terungkap, setelah adanya kecurigaan dari pacar korban dan kemudian menduplikat aplikasi WhatsApp (WA) si korban. Kemudian ditemukan pesan tidak senonoh dari pelaku, yang kemudian di laporkan ke ibu dan kakak korban,” kata Robert, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Lanjut Robert, korban akhirnya membeberkan perbuatan pelaku kepada ibu, kakak, dan pacarnya itu. Mendengar hal tersebut, kemudian ibu, kakak serta pacarnya menanyakan kebenaran hal tersebut kepada pelaku yang kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
” Setelah di klarifikasi, pelaku diusir oleh keluarga korban. Pelaku kemudian ditemukan oleh warga, di daerah Bojong saat hendak mencoba melakukan aksi bunuh diri. pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan langsung di lakukan perawatan di RSUD Berkah selama dua hari,” ujarnya.
Menurut Robert, hasil pemeriksaan awal, pelaku setiap kali melancarkan aksinya kebanyakan dilakukan di dalam rumahnya, saat kondisi rumah sedang sepi.
“Dari pengakuan pelaku, setiap kali akan melakukan aksi bejaf nya, korban diancam tidak akan diberikan uang jajan, dan menyita handphone (HP) korban, jika permintaannya tidak dituruti. Bahkan korban sempat dua kali melempar korban, dengan benda tumpul, ” pungkasnya.
“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku. Karena menurut korban, pelaku memiliki sifat tempramen,” tambahnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
Polisi mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan segera melapor, jika menemukan dugaan kasus serupa. (mardiana)
























