SATELITNEWS.COM, LEBAK—Puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Iko Jatmiko depan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digembosi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mana di dalamnya terdapat sanksi penggebosan ban.
Puluhan ban kendaraan bermotor sejak bulan Juli telah digembosi karena parkir sembarangan. “Sebanyak 62 kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir bukan di tempatnya dilakukan penindakan berupa penggembosan ban,” kata Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Lebak, Dadan Kurnia, Senin (18/8/2025).
Dadan mengatakan, petugas paling banyak menggembosi ban kendaraan sepeda motor yang parkir di Jalan Iko Djatmiko tepatnya depan RSUD dr Adjidarmo, sebagiannya berada di sejumlah titik yang berada di dalam kota Rangkasbitung. “Alasannya macam-macam, mulai dari enggak tahu, cuma sebentar, dan ada juga yang sebenarnya sudah tahu bahwa di titik itu dilarang parkir tapi tetap mengabaikan,” ungkap Dadan.
Ia menyayangkan meski sudah terpasang rambu dan spanduk larangan, namun masih saja banyak pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Sanksi penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sesuai Pasal 23 Perbup tersebut bahwa bagi pengguna parkir yang melanggar penyelenggara perpakiran dikenakan sanksi berupa pemindahan kendaraan. Sanksi pemindahan kendaraan dilakukan dengan dua cara, yakni penggembosan ban atau penggembokan roda hingga diderek. “Padahal Perbupnya sudah jelas, begitupun sanksinya tapi sayang banyak saja masyarakat yang tetap melanggar ” jelas Dadan.
Namun demikian, walaupun perbup tersebut sudah dijalankan begitupun sanksinya, Dinas Perhubungan masih kesulitan dalam menarik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan lantaran belum tersedianya alat derek. “Karena kendaraan derek belum tersedia, maka sanksi yang baru bisa kita terapkan adalah pengempesan ban kendaraan,” tandasnya.
Baca Juga: Jalan Perlintasan Langsung 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September 2026
Wakil Ketua DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, untuk memaksimalkan perbup tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat segera memaksimalkan sarana pendukungan yaitu mobil derek. Tidak hanya itu, sarana kantong parkir pun harus segera disediakan.
“Kenapa saya harap bisa segera dilengkapi saran pendukung itu (mobil derek dan kantong parkir) agar masyarakat juga tidak bertanya-tanya. Jangan sampai ditindak nah pemerintah tidak memberikan solusi itu (kantong parkir),” kata singkatnya. (mulyana)
























