SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan terjadi di Kota Tangerang. PT Dwi Tunggal Putra Pegadai yang beralamat di Kecamatan Neglasari dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan karena menahan ijazah dan dokumen pribadi milik enam karyawannya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan menggelar mediasi pada Selasa (19/8) pagi. Pekerja yang didampingi kuasa hukum hadir dalam mediasi tersebut. Mereka duduk berhadapan dengan perwakilan perusahaan PT Dwi Tunggal Putra Pegadai.
Mediator Disnaker Kota Tangerang Prioni Dwi Yulianto memimpin jalannya mediasi. Persoalan utama yang dibawa ke meja perundingan adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.
Para buruh mengaku ijazah mereka ditahan sejak awal masuk kerja, bahkan ada yang harus menyerahkan BPKB motor sebagai jaminan. Sementara pihak perusahaan berdalih dokumen itu dijadikan agunan atas pinjaman yang diajukan pekerja.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, dalam bentuk apa pun, tidak diperkenankan. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.
“Pada prinsipnya, tidak ada perusahaan yang dibenarkan menahan ijazah. Apa pun perusahaannya, menahan dokumen pribadi pekerja adalah pelanggaran. Itulah sebabnya surat edaran Menaker keluar, agar persoalan semacam ini tidak lagi berulang,” ujar Ujang saat ditemui usai mediasi, kemarin.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD
Menurut Ujang, Disnaker akan terus mengawal setiap pengaduan terkait hubungan industrial mulai dari persoalan upah, lembur, perjanjian kerja, hingga praktik penahanan dokumen. Ia menekankan bahwa mediasi tripartit — melibatkan mediator, pekerja, dan perusahaan — menjadi ruang utama untuk mencari solusi.
“Kalau memang tidak ada kesepakatan, maka anjuran yang dikeluarkan Disnaker akan menyebutkan dengan jelas bahwa penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Bila tetap tidak tercapai mufakat, kasus ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pekerja, Hari, menyatakan bahwa mediasi berakhir deadlock. Menurutnya, perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian terkait pengembalian ijazah maupun pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Klien kami hanya meminta hak-hak normatif dijalankan. Pertama, soal upah. Sesuai SK Gubernur Banten, upah tahun ini sekitar Rp 4,9 juta. Namun, para pekerja hanya menerima Rp 2,5 juta ditambah Rp 1 juta uang makan. Ada selisih yang jelas, dan itu harus dibayarkan,” kata Hari.
Selain upah, ia menyoroti penahanan dokumen pribadi pekerja. “Ada enam orang klien kami yang ijazah dan BPKB-nya ditahan. Mereka sudah di-PHK tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang dokumennya belum juga dikembalikan. Padahal, jelas sudah ada surat edaran Menaker yang melarang penahanan ijazah,” tambahnya.
Hari menilai perusahaan bersikap tidak transparan. “Mereka berdalih ada tunggakan pinjaman atau hutang. Tapi itu tidak jelas, dan bukti-buktinya belum ditunjukkan. Mediasi berikutnya akan kami tunggu, tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Perluas Peluang Kerja ke Jepang, 271 Tenaga Kerja Telah Diberangkatkan
Keluhan paling nyata datang dari para buruh itu sendiri. Nana Mulyana, salah seorang pekerja yang terdampak, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah benar-benar menyulitkannya untuk mencari pekerjaan baru setelah ia di-PHK.
“Gaji saya dua bulan tidak dibayar, THR juga tidak turun. Tapi yang paling berat itu ijazah saya ditahan. Sudah hampir enam bulan saya tidak bisa mengambilnya. Bagaimana saya mau melamar kerja lagi kalau dokumen penting saya ada di perusahaan?” ungkap Nana.
Nana, yang bekerja hampir setahun di perusahaan tersebut, mengatakan bahwa penyerahan ijazah diminta sejak awal masuk kerja. “Dari awal masuk sudah diminta. Katanya sebagai jaminan kerja. Tapi ternyata malah jadi penghambat. Kalau bisa, perusahaan jangan ulangi praktik ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dari pihak perusahaan, Zikir Lubis, Kepala Cabang PT Dwi Tunggal Putra Pegadai, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penahanan ijazah atau BPKB bukanlah bentuk penindasan, melainkan konsekuensi dari pinjaman yang diajukan pekerja.
“Kalau ada karyawan yang punya pinjaman, biasanya mereka menjaminkan ijazah atau BPKB. Itu sudah jadi kesepakatan. Jadi bukan perusahaan yang semena-mena menahan dokumen,” kata Zikir.
Ia menambahkan, sebagian besar dokumen sebenarnya sudah bisa diambil. “Kami sudah WA, sudah kirim surat, tapi ada yang belum datang mengambil. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Begitu utang selesai, dokumen juga langsung dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Orasi Buruh dan Cerdas Cermat
Meski begitu, Zikir mengakui mediasi belum menghasilkan titik temu. “Salah satu pimpinan mereka tidak datang, jadi pembahasan belum tuntas. Tapi kami pastikan ijazah akan dikembalikan setelah semuanya jelas,” tegasnya.
Hingga Selasa siang, mediasi di Disnaker Kota Tangerang belum menghasilkan kesepakatan final. Mediator menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pekan depan dengan harapan kedua belah pihak membawa bukti-bukti yang lebih lengkap.
Bagi para pekerja, isu ini bukan sekadar persoalan administratif. Penahanan ijazah membuat mereka kesulitan melanjutkan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Sementara bagi perusahaan, hal ini dianggap bagian dari mekanisme pinjaman internal yang telah disepakati.
“Kalau tidak ada solusi di mediasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami berharap ada win-win solution, tapi kalau tidak ada jalan keluar, hukum yang akan berbicara,” pungkas kuasa hukum buruh, Hari. (mg01)
