Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PT Dwi Tunggal Putra Pegadai Kota Tangerang Tahan Ijazah Karyawan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Agu 2025 12:56 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PT Dwi Tunggal Putra Pegadai Kota Tangerang Tahan Ijazah Karyawan

MEDIASI: Pekerja bersama kuasa hukumnya serta perwakilan perusahaan mengikuti mediasi yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Selasa (19/8). (ARI SUJATMIKO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan terjadi di Kota Tangerang. PT Dwi Tunggal Putra Pegadai yang beralamat di Kecamatan Neglasari dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan karena menahan ijazah dan dokumen pribadi milik enam karyawannya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan menggelar mediasi pada Selasa (19/8) pagi. Pekerja yang didampingi kuasa hukum hadir dalam mediasi tersebut. Mereka duduk berhadapan dengan perwakilan perusahaan PT Dwi Tunggal Putra Pegadai.

Mediator Disnaker Kota Tangerang Prioni Dwi Yulianto memimpin jalannya mediasi. Persoalan utama yang dibawa ke meja perundingan adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Para buruh mengaku ijazah mereka ditahan sejak awal masuk kerja, bahkan ada yang harus menyerahkan BPKB motor sebagai jaminan. Sementara pihak perusahaan berdalih dokumen itu dijadikan agunan atas pinjaman yang diajukan pekerja.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, dalam bentuk apa pun, tidak diperkenankan. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

“Pada prinsipnya, tidak ada perusahaan yang dibenarkan menahan ijazah. Apa pun perusahaannya, menahan dokumen pribadi pekerja adalah pelanggaran. Itulah sebabnya surat edaran Menaker keluar, agar persoalan semacam ini tidak lagi berulang,” ujar Ujang saat ditemui usai mediasi, kemarin.

Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Menurut Ujang, Disnaker akan terus mengawal setiap pengaduan terkait hubungan industrial mulai dari persoalan upah, lembur, perjanjian kerja, hingga praktik penahanan dokumen. Ia menekankan bahwa mediasi tripartit — melibatkan mediator, pekerja, dan perusahaan — menjadi ruang utama untuk mencari solusi.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan, maka anjuran yang dikeluarkan Disnaker akan menyebutkan dengan jelas bahwa penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Bila tetap tidak tercapai mufakat, kasus ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB

Di sisi lain, kuasa hukum pekerja, Hari, menyatakan bahwa mediasi berakhir deadlock. Menurutnya, perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian terkait pengembalian ijazah maupun pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Klien kami hanya meminta hak-hak normatif dijalankan. Pertama, soal upah. Sesuai SK Gubernur Banten, upah tahun ini sekitar Rp 4,9 juta. Namun, para pekerja hanya menerima Rp 2,5 juta ditambah Rp 1 juta uang makan. Ada selisih yang jelas, dan itu harus dibayarkan,” kata Hari.

Selain upah, ia menyoroti penahanan dokumen pribadi pekerja. “Ada enam orang klien kami yang ijazah dan BPKB-nya ditahan. Mereka sudah di-PHK tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang dokumennya belum juga dikembalikan. Padahal, jelas sudah ada surat edaran Menaker yang melarang penahanan ijazah,” tambahnya.

Hari menilai perusahaan bersikap tidak transparan. “Mereka berdalih ada tunggakan pinjaman atau hutang. Tapi itu tidak jelas, dan bukti-buktinya belum ditunjukkan. Mediasi berikutnya akan kami tunggu, tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan

Keluhan paling nyata datang dari para buruh itu sendiri. Nana Mulyana, salah seorang pekerja yang terdampak, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah benar-benar menyulitkannya untuk mencari pekerjaan baru setelah ia di-PHK.

“Gaji saya dua bulan tidak dibayar, THR juga tidak turun. Tapi yang paling berat itu ijazah saya ditahan. Sudah hampir enam bulan saya tidak bisa mengambilnya. Bagaimana saya mau melamar kerja lagi kalau dokumen penting saya ada di perusahaan?” ungkap Nana.

Nana, yang bekerja hampir setahun di perusahaan tersebut, mengatakan bahwa penyerahan ijazah diminta sejak awal masuk kerja. “Dari awal masuk sudah diminta. Katanya sebagai jaminan kerja. Tapi ternyata malah jadi penghambat. Kalau bisa, perusahaan jangan ulangi praktik ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pihak perusahaan, Zikir Lubis, Kepala Cabang PT Dwi Tunggal Putra Pegadai, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penahanan ijazah atau BPKB bukanlah bentuk penindasan, melainkan konsekuensi dari pinjaman yang diajukan pekerja.

“Kalau ada karyawan yang punya pinjaman, biasanya mereka menjaminkan ijazah atau BPKB. Itu sudah jadi kesepakatan. Jadi bukan perusahaan yang semena-mena menahan dokumen,” kata Zikir.

Ia menambahkan, sebagian besar dokumen sebenarnya sudah bisa diambil. “Kami sudah WA, sudah kirim surat, tapi ada yang belum datang mengambil. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Begitu utang selesai, dokumen juga langsung dikembalikan,” ujarnya.

Meski begitu, Zikir mengakui mediasi belum menghasilkan titik temu. “Salah satu pimpinan mereka tidak datang, jadi pembahasan belum tuntas. Tapi kami pastikan ijazah akan dikembalikan setelah semuanya jelas,” tegasnya.

Hingga Selasa siang, mediasi di Disnaker Kota Tangerang belum menghasilkan kesepakatan final. Mediator menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pekan depan dengan harapan kedua belah pihak membawa bukti-bukti yang lebih lengkap.

Bagi para pekerja, isu ini bukan sekadar persoalan administratif. Penahanan ijazah membuat mereka kesulitan melanjutkan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Sementara bagi perusahaan, hal ini dianggap bagian dari mekanisme pinjaman internal yang telah disepakati.

“Kalau tidak ada solusi di mediasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami berharap ada win-win solution, tapi kalau tidak ada jalan keluar, hukum yang akan berbicara,” pungkas kuasa hukum buruh, Hari. (mg01)

Tags: disnaker kota tangerangijazahmediasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.