SATELITNEWS.COM, SERANG – Kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Serang, sampai saat ini sudah menembus angka 76 kasus. Pelakunya, didominasi oleh orang terdekat, seperti ayah tiri, ayah kandung dan paman korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun. Menurutnya, jika dilihat jumlah kasus yang terlaporkan, tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat signifikan dibanding sebelumnya.
“Se-Provinsi Banten, hampir 700 kasus lebih dan kita itu 76 kasus. Sedangkan untuk yang tertinggi, adalah Kabupaten Tangerang, tapi tren kasusnya di kita meningkat signifikan,” kata Kuratu, Rabu (20/8/2025).
Kuratu menuturkan, pelakunya untuk kasus yang terjadi dari Januari sampai Juli 2025 ini didominasi oleh terdekat, dan mirisnya ada ayah tiri, ayah kandung dan paman korban.
Kata Kuratu ada 5 kecamatan yang menjadi zona merah kekerasan pada anak, antara lain Kecamatan Kragilan, Ciomas, Kramatwatu, Waringinkurung dan Cikeusal.
“Korban rata – rata berusia 15 tahun ke bawah,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Terkait dengan penyebab maraknya kasus kekerasan pada anak, Kuratu mengungkapkan, yang utama adalah ketahanan keluarga. Dimana, jika keluarga mempunyai komitmen untuk melindungi anaknya dan kerjasama yang baik antara ayah dan ib, tentunya hal tersebut tidak terjadi.
“Jadi memang pergeseran peran ayah dan peran ibu sehingga sudah bermasalah dengan keluarga, dan akhirnya menjadi pencetus kekerasan pada anak,” tuturnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kuratu mengaku sudah mendapatkan instruksi dan arahan dari Bupatai dan Wakil Bupati Serang agar bagaimana berkolaborasi dengan masyarakat, terutama dengan para alim ulama untuk membuat gerakan mengakhiri kekerasan pada anak dengan cara melakukan upaya preventif secara masif.
“Sosialisasi, penyuluhan dan advokasi pencegahan kita lakukan,” pungkasnya. (sidik)
























