SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), disepanjang ruas jalan Sumur-Tamanjaya-Ujungjaya, Kabupaten Pandeglang, hingga kini belum bisa dilakukan. Hal itu karena, pengadaan sarana prasarana umum tersebut masih dalam proses tender.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Banten, pengadaan lampu PJU ada pada program LPJU/APJ Stang Ornamen WKP III dengan nama paket pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen WKP III dengan total anggaran Rp3,561 Miliar.
Dana sebesar itu, bukan hanya untuk lampu PJU Sumur-Tamanjaya, melainkan untuk pengadaan lampu PJU di 16 lokasi dengan total PJU sebanyak 600 unit. Saat ini, pengadaan sarana tersebut masih dalam proses tender dan belum ada pemenangnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pemasangan lampu PJU di ruas jalan Sumur-Tamanjaya-Ujungjaya masih dalam tahap tender. Artinya, kata dia, pemasangan sarana tersebut akan dilakukan di tahun 2025 inu.
“Ada alokasi ke jalan Sumur – Ujung Jaya, untuk pemasangannya lagi proses lelang mas, kita tunggu sampai proses lelangnya selesai, baru kita kerjakan,” kata Tri, Kamis (21/8/2025).
Tri mengatakan, pemasangan lampu PJU itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, akan dipasang sebanyak 70 titik untuk ruas jalan Sumur sampai Tamanjaya. Sedangkan untuk ruas Tamanjaya sampai Ujungjaya, akan dilakukan di tahun berikutnya atau lainnya.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Untuk PJU di ruas jalan Sumur sampai Ujungjaya, kita lakukan secara bertahap, karena kita juga menyediakan untuk kabupaten/kota lainnya, untuk sekarang sampai daerah Tamanjaya dulu,” tambahnya.
Tri mengatakan, pengadaan lampu PJU disepanjang jalan itu merupakan salah satu prioritas instansinya. Alasannya, karena ruas jalan tersebut baru selesai dibangun dan sudah menjadi aset milik Pemprov Banten di tahun 2023 lalu.
“Tentunya kita ingin semua jalan itu ada PJU nya, sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara. Salah satunya ya di Kecamatan Sumur itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pembangunan ruas jalan tersebut tidak disertai dengan pengadaan PJU karena berbeda kewenangan.
“Kalau kita hanya melaksanakan konstruksi bangunan. Kalau untuk pengadaan dan pemasangan lampu PJU, itu ranahnya ada di Dinas Perhubungan. Tinggal nanti Dishub yang menyediakan,” imbuhnya. (adib)
























