SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Petugas Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus yang terbilang baru dan unik pada Kamis, (21/8/2025). Kali ini, narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 19 kilogram dikamuflasekan dalam tumpukan talenan yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional asal Malaysia.
Selain itu, dalam pengungkapan terpisah, petugas juga berhasil membongkar upaya penyelundupan 4 kilogram Ketamine yang dibawa lima warga negara asing asal Malaysia melalui Terminal 2F dan Terminal 3 Bandara Soetta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah petugas mencurigai salah satu paket kiriman yang tiba di gudang barang internasional. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa United Parcel Service (UPS) dari Malaysia.
“Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan koper dengan lapisan yang tidak wajar. Di dalamnya terdapat tujuh buah talenan yang ternyata berlapis kristal bening. Setelah diuji di laboratorium, dipastikan berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat total sekitar 18,556 kilogram,” ungkap Gatot dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, cara penyelundupan ini merupakan modus baru yang berpotensi menjadi tren di kemudian hari. “Biasanya talenan digunakan untuk peralatan dapur, sehingga kecil kemungkinan dicurigai. Namun berkat ketelitian petugas, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan,” tambahnya.
Petugas juga berhasil mengidentifikasi pemilik akhir dari paket tersebut, berinisial H, yang kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain pengungkapan modus talenan, Bea dan Cukai Soetta juga berhasil mengamankan lima warga negara asing asal Malaysia yang mencoba menyelundupkan Ketamine dengan total berat sekitar 4 kilogram.
Baca Juga: Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
Kelima WNA tersebut berinisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Mereka kedapatan membawa ketamine dalam kemasan pakaian dan minuman botol ketika mendarat di Terminal 2F dan Terminal 3 Bandara Soetta.
“Kasus kedua ini berbeda, bukan narkotika, tetapi ketamine yang masuk dalam kategori obat keras terbatas dan dilarang untuk diedarkan secara ilegal di Indonesia. Para pelaku menyelundupkannya dalam bentuk cairan yang dikemas menyerupai minuman, sehingga sulit terdeteksi,” jelas Gatot.
Ketamine sendiri sering disalahgunakan sebagai obat rekreasional dan masuk dalam pengawasan ketat Undang-Undang Kesehatan di Indonesia. Gatot menegaskan bahwa dalam sehari pihaknya berhasil menggagalkan dua kasus besar dengan modus yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari cara baru untuk mengelabui aparat.
“Ada dua kasus yang kita ungkap pada hari ini. Pertama, terkait barang kiriman yang ternyata berisi sabu lebih dari 18 kilogram dengan modus dimasukkan ke dalam koper dan talenan. Kedua, terkait penindakan terhadap barang bawaan penumpang, berupa ketamine sebanyak 4 kilogram yang dibawa lima warga negara Malaysia,” terang Gatot.
Ia menambahkan, pola penyelundupan narkotika kerap berulang dengan variasi baru. Karena itu, Bea dan Cukai Soetta terus meningkatkan kewaspadaan dan mengembangkan metode pemeriksaan. “Modus-modus baru selalu kami pelajari. Biasanya siklusnya akan kembali dipakai, sehingga petugas harus selalu waspada. Jangan sampai Indonesia dijadikan pasar empuk bagi sindikat narkotika internasional,” katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soetta, pihak Bea dan Cukai memamerkan barang bukti berupa koper berisi talenan yang dilapisi kristal sabu, serta kemasan minuman botol yang ternyata berisi cairan ketamine. Tersangka berinisial H serta lima WNA Malaysia juga diperlihatkan kepada awak media.
Baca Juga: Dua Upaya Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
Bea dan Cukai memastikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus sabu, H terancam hukuman pidana maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara lima WNA Malaysia yang membawa ketamine akan diproses berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sindikat narkotika tidak pernah berhenti mencari cara baru untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. Dari yang sebelumnya disembunyikan dalam sepatu, pakaian, hingga kini dikamuflasekan menjadi talenan. Bea dan Cukai Soetta memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh lini, baik jalur barang kiriman maupun penumpang internasional.
“Indonesia bukan tempat yang aman bagi penyelundup narkotika. Kami akan terus tingkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Gatot menutup konferensi pers. (mg01)
























