SATELITNEWS.COM, SERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Petry Sihombing. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Wadison Pasaribu, yang tak lain merupakan suami dari korban.
Pelimpahan itu diterima dari Polresta Serang pada Kamis (21/8). Plt Kasie Intel Kejari Serang, Meryon Hari Putra, menerangkan, setelah pelimpahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memproses administrasinya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
“Kurun waktu 20 hari, maksimal 20 hari penahanan terhitung sejak hari ini perkara tersebut harus sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut,” terangnya.
Meryon mengatakan, meski saat ini secara formil maupun materil semuanya sudah dinyatakan lengkap, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ditemukan fakta-fakta baru yang dapat menguatkan dugaan kasus tersebut dalam persidangan.
“Untuk fakta baru mungkin kita bisa dapatkan setelah dilakukan upaya penuntutan di persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Meryon, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 dan Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian, Meryon menambahkan, maksimal ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah hukuman mati.
“Kalau dari 340 ini kalau memang terbukti dia 340 maksimal ya mati,” tegasnya.
Sambil menunggu semua proses administrasi pelimpahan ke pengadilan selesai, untuk sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
“Sementara ini mungkin kita tahan di Rutan Serang,” tandasnya. (tqs/rmg)