SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tiga bangunan liar yang berdiri di atas bantaran Kali Pengodokan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibongkar petugas Satpol PP pada Kamis (21/8). Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan aktivitas karaoke yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan sebelumnya pada Jumat (1/8), di mana petugas mendapati adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.
“Bangunan ini sebelumnya sudah dirazia karena digunakan untuk praktik karaoke dan prostitusi. Namun, karena aktivitasnya kembali beroperasi, kami lakukan tindakan tegas dengan membongkarnya,” ujar Ana kepada Satelit News.
Ia menegaskan, bangunan liar itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar peraturan daerah karena berdiri di atas saluran irigasi yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas usaha maupun permukiman.
“Bangunan di bantaran kali jelas menyalahi aturan tata ruang dan ketertiban umum. Karena itu kami lakukan pembongkaran dan memberikan peringatan keras kepada pemilik agar tidak mengulangi,” tegas Ana.
Penertiban ini juga melibatkan unsur Trantib Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa masih ada beberapa bangunan serupa di sekitar lokasi. Namun, pemiliknya telah bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri dengan pengawasan dari pihak kecamatan dan Satpol PP.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Dalam sebulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar melakukan penindakan terhadap lokasi yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi ilegal. Setelah sebelumnya merazia kawasan Kalimati dan Teluk Jakarta, kini giliran kawasan Pasar Kemis yang dibersihkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar wilayah ini bersih dari aktivitas yang melanggar norma dan hukum,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























