SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan siap menindak tegas pelaku penambangan ilegal, tak pandang bulu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dalam program wawancara eksklusif TV, Jumat (22/8) malam.
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori: di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.
Sementara penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi, ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” papar Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Termasuk, perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Dengan anggota tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.
Bahlil berharap, instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal dapat menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
“Ini demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta lingkungan hidup Indonesia,” tandasnya. (rmg)