SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar dapat menempuh jalur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya tidak lain untuk memberikan rasa aman dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain imbauan, Disnaker Lebak juga menggelar sosialisasi ke sejumlah pemerintah desa (pemdes) baik tata cara keberangkatan menjadi PMI secara resmi maupun bahaya yang ditimbulkan jika tidak menggunakan jalur resmi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto menyampaikan, bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakatnya untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Kendati begitu kata Rully, proses keberangkatan harus melalui prosedur yang sah guna menghindari risiko terjadinya TPPO.
“Kami tidak melarang warga untuk bekerja ke luar negeri. Tetapi, kami menekankan bahwa semua proses harus sesuai prosedur yang berlaku agar aman, terlindungi, dan terhindar dari permasalahan hukum maupun eksploitasi,” kata Rully, Minggu (24/8).
Rully juga menyampaikan, bahwa Disnaker membuka layanan konsultasi dan koordinasi gratis bagi masyarakat yang berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Layanan ini bertujuan agar calon PMI mendapatkan informasi yang jelas, benar dan lengkap terkait mekanisme keberangkatan.
“Dengan ini kami Disnaker mengimbau apabila ingin bekerja ke luar negeri itu berkoordinasi dengan Disnaker atau berkonsultasi dengan Disnaker gratis untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di luar negeri,” ujarnya.
Selain itu kata dia, Disnaker Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke kantong-kantong PMI di berbagai wilayah. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
“Kami sudah turun langsung melakukan sosialisasi di wilayah kantong PMI. Harapannya, masyarakat benar-benar paham bahwa berangkat ke luar negeri harus dengan cara yang sah agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap seluruh masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat terlindungi secara hukum dan memperoleh kesejahteraan sesuai harapan.(mulyana)