SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan tahun ini. Berdasarkan Perbup Tangerang Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan Ketua DPRD mengalami peningkatan paling signifikan.
Pada tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD. Hal itu ditetapkan dalam Perbup Tangerang Nomor 99 Tahun 2022.
Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua serta Rp32 juta untuk Anggota.
Pada tahun 2024, tak ada kenaikan tunjangan perumahan. Dan yang terbaru, tunjangan perumahan DPRD kembali naik besarannya. Ketua DPRD mendapatkan Rp43,5 juta atau naik Rp8,5 juta dari sebelumnya. Kemudian Rp39,4 juta bagi Wakil Ketua dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.
Selain itu, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini juga tertulis wakil rakyat juga menerima tunjangan transportasi. Ketua DPRD memperolah Rp 22 juta, Wakil Ketua 21 juta dan Rp 19 juta untuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, berbagai aliansi mahasiswa Kabupaten Tangerang mulai angkat bicara. Diantaranya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurniawan mengatakan apabila ditotal tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 mencapai Rp 65,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp 60,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 54,4 juta untuk para anggota DPRD.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
“Tentunya, ini merupakan angka yang sangat fantastis untuk seorang wakil rakyat. Tunjangan sebesar itu, belum termasuk gaji pokoknya yang kurang lebih sekitar Rp 2,1 juta, ” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, Selasa (26/8).
Lanjut Endang, wakil rakyat memiliki tunjangan yang sangat melimpah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Hal ini menjadi pertanyaan publik. Apakah DPRD mewakili aspirasi rakyat, atau hanya mewakili rakyat dalam mendapatkan kehidupan yang enak dan nyaman.
“Apa masih yakin DPRD sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Sementara DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah terbuka soal anggaran, padahal rakyat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan, ” ujarnya.
Pengurus PKC PMII Provinsi Banten, Azis Patiwara menilai kebijakan dalam Perbup No 1 Tahun 2025 sangat tidak etis dan menunjukkan ketidakpekaan elite politik terhadap kondisi masyarakat, yang tercekik oleh inflasi dan pajak di segala lini.
“Ketika rakyat masih bergulat dengan mahalnya harga komoditi, banjir yang sering melanda, dan penarikan pajak dimana-mana, justru wakil rakyatnya sibuk mengamankan fasilitas mewah bagi dirinya sendiri. Ini ironi yang menyakitkan,” tegas Aziz.
Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi lembaga pengawas penggunaan anggaran, bukan justru menambah beban APBD dengan fasilitas pribadi. Alih-alih memperjuangkan kepentingan warga, mereka justru menjadikan APBD sebagai dompet pribadi.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
“Inilah wajah nyata dekadensi moral politik di daerah,” tambahnya.
Aziz mendesak Bupati Tangerang untuk meninjau ulang Perbup tersebut serta meminta DPRD memiliki empati politik dengan menolak kenaikan tunjangan di saat daerah masih banyak persoalan mendasar.
“Kalau DPRD tetap menikmati tunjangan super besar di tengah skandal anggaran daerah, maka publik berhak menilai ini bukan sekadar kebijakan, tapi perampokan uang rakyat yang dilegalkan,” tutup Aziz Patiwara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng saat dikonfirmasi terkait tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tidak memberikan
statemen apapun, alias no coment, dengan alasan sedang menyetir.
“Mohon maaf saya lagi nyetir, ” singkatnya. (alfian)
























