SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, meminta kepada instansi terkait disemua kabupaten/kota ikut melakukan pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Tindakan itu harus dilakukan, karena keberadaan truk over kapasitas itu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 307.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, keberadaan ODOL melanggaran aturan perundang-undangan. Selain itu, truk over kapasitas juga beresiko besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dishub di kabupaten/kota serta beberapa instansi lain untuk terus melakukan pengawasan dan segera melakukan tindakan apabila ada truk ODOL melintas.
“Pengawasan ODOL di lapangan dilakukan berkoordinasi denganKepolisian, Polisi Militer dan Dishub kabupaten/kota untuk menempatkan personel di beberapa lokasi penertiban,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Tri memastikan, apabila ditemukan ada ODOL melintas, petugas Dishub bisa langsung melakukan penindakan sebagai upaya penertiban truk pengangkut barang. Tindakan tegas itu harus dilakukan sebagai bentuk efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jika ada pelanggaran seperti truk ODOL, segera lakukan penilangan untuk dilaporkan ke PN (Pengadilan Negeri) dan penetapan pelanggaran dan dendanya,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan, ada beberapa titik atau ruas jalan yang kerap digunakan lara sopir truk ODOL. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak terkait agar terus melakukan pengawasan dan segera melakukan penindakan.
“Sumbernya arus kendaraan bermuatan galian tanah, pasir seperti di Cilegon atau Kramatwatu, Bojonegara, Baros atau Ciomas, Rangkasbitung dan sekitarnya, serta Parung Panjang dan sekitarnya,” ujarnya lagi.
Ditanya terkait jumlah penindakan terhadap truk ODOL selama 2024, di mengaku hanya ada beberapa pelanggaran. Termasuk dengan keberadaan jembatan timbang sebagai salah satu sarana pengawasan, hanya ada dibeberapa lokasi dan kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Selama tahun 2025 baru melakukan penertiban dua kali. Kalau untuk jembatan timbang, sesuai kewenangan diserahkan ke Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pandeglang Edi Mulyadi mengakui, pihaknya terus melakukan pengawasan dibeberapa ruas jalan yang biasa dilalui truk beser. Seperti jalan Carita-Anyer, atau diperbatasan Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Selain itu, di Kabupaten Pandeglang juga ada jembatan timbang yang biasa digunakan untuk mengawasi dan mencegah adanya truk over kapasitas melintas di Kabupaten Pandeglang.
“Kita ada jembatan timbang di Cimanuk. Kalau untuk truk sumbu besar, biasanya lewat jalur selatan. Pengawasan pasti kita lakukan. Tetapi kebanyakan truk over kapasitas itu lewatnya tengah malam, jadi kita kesulitan,” imbuhnya. (adib)