SATELITNEWS, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, meminta kepada petugas penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan seperti, lanjut usia (lansia), ibu hamil dan ibu menyusui.
Hal itu disampaikan Bupati Dewi, saat meninjau langsung proses pendistribusian bantuan PKH dan BPNT di Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, kelompok rentan tersebut tidak seharusnya menunggu lama dalam antrean, karena kondisi fisik mereka membutuhkan perhatian lebih.
“Saya minta, petugas mendahulukan lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui, agar mereka tidak terlalu lama mengantri. Ini penting, untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan mereka,” kata Dewi, Kamis (28/8/2025).
Bupati juga mengingatkan, agar pendistribusian bantuan dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Sehingga, masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program pemerintah tersebut.
“Yang tidak bisa hadir karena sakit, tidak bisa diwakilkan. Nanti petugas akan jemput bola, dalam pendistribusiannya,” tambahnya.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
Ia juga berharap, dengan adanya perhatian khusus dalam proses penyaluran, bantuan sosial ini dapat berjalan lebih humanis dan membawa dampak positif, bagi kesejahteraan masyarakat Pandeglang.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan mengatakan, pendistribusian PKH dan BPNT ini untuk pencairan triwulan kedua, yakni bulan April-Juni 2025.
“Setiap hari, ada lima kecamatan pendistribusian dengan petugas dari bank mandiri sebanyak 150 personel. Nanti akan selesai untuk seluruh kecamatan, pada tanggal 4 September 2025,” ungkapnya.
Terkait penerima manfaat yang tidak dapat hadir, Kadinsos menjelaskan akan ada kunjungan ke rumah KPM, setelah jadwal pendistribusian yang dijadwalkan selesai.
“Nanti setelah jadwal ini selesai, kami akan lakukan visit ke rumah-rumah KPM yang sebelumnya berhalangan hadir. Ini tidak boleh diwakilkan, dan apabila KPM meninggal dunia, tidak bisa dialihkan ke ahli waris,” pungkasnya. (mardiana)
























