SATELITNEWS.COM, SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, disarankan mengganti kostum dan tidak membawa kendaraan dinas saat bekerja. Kebijakan tersebut, berlaku selama empat hari dari 1 sampai 4 September.
Dari pantauan, sejumlah parkiran di area Pendopo Bupati Serang, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Inspektorat dan Setda Kabupaten Serang, yang biasa ramai dipadati oleh kendaraan plat merah terlihat tampak sepi.
Yang terlihat, hanya ada beberapa motor dan kendaraan roda empat yang berplat hitam putih. Bahkan, beberapa halaman perkantoran nyaris kosong tidak ada kendaraan yang terparkir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, membenarkan bahwa hari ini semua ASN harus mengganti kostum dan tidak menggunakan plat merah saat bertugas.
Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan agar para ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh berhenti.
“Jadi semua ASN harus tetap bertugas, cuma ganti kostum dan tidak bawa kendaraan plat merah,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Selain itu, kata Zaldi jam kerja ASN Pemkab Serang juga masih tetap seperti biasa. Karena jika ada perubahan jam kerja ASN, maka pelayanan kepada masyarakat bisa tertunda.
“Ridak ada perubahan untuk jam kerja ASN. Kasihan masyarakat yg membutuhkan pelayanan jadi tertunda,” tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menambahkan bahwa sesuai dengan arahan ASN Pemkab Serang menggunakan pakaian bebas rapi dari tanggal 1 sampai 4 September. Termasuk penggunaan kendaraan, tidak ada yang pakai plat merah.
“Kalau tidak butuh butuh amat, jangan pakai kendaraan dinas,” ujarnya.
Surtaman menuturkan, dsemua ASN siap mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan. Apalagi melihat kondisi sekarang ini. (sidik)
























