SATELITNEWS.COM, SERANG–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penyampaian dan pengelolaan informasi dan komunikasi di Provinsi Banten tertinggi dan melampaui rata-rata nasional. Adapun skor yang didapat Pemprov Banten, yakni sekira 79,04 poin.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Satuan Kerja Direktorat Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Komdigi Hardy Kembar Pribadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten mencatat skor 79,04 dalam Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) tahun 2024. Skor itu, kata dua, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Pencapaian ini menunjukkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Banten tergolong sangat baik, khususnya pada aspek input dengan 94,97 poin dan proses 88,43 poin,” katanya, Kamis (4/9).
Meski demikian, lanjutnya, hasil evaluasi mengungkapkan adanya tantangan pada dimensi output yaitu sekira 69,17 poin dan outcome sekira 63,60 poin yang masih berada pada kategori sedang.
“Artinya, meskipun pengelolaan berjalan baik, dampak komunikasi publik terhadap masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lebih inklusif dan dirasakan luas,” ujarnya.
Dia menyarankan kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Banten agar bisa memperluas sarana informasi publik, agar masyarakat luas bisa lebih mrngetahui perkembangan informasi di Banten.
“Capaian Banten patut diapresiasi, namun ke depan perlu memperluas kanal-kanal informasi, mengemas pesan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses komunikasi publik,” katanya.
Dia menerangkan, Indeks PIKP merupakan instrumen nasional untuk mengukur kinerja pengelolaan komunikasi publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Tahun 2024, survei ini melibatkan 64 K/L, 34 pemerintah provinsi, serta 1.600 responden publik di seluruh Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, dengan pendekatan berbasis data dan evaluasi terukur,” katanya.
Dia memberikan beberapa rekomendasi strategis yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi peningkatan partisipasi publik, pemanfaatan riset dan data analytics, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Langkah ini, kata dia, diharapkan dapat mendongkrak efektivitas komunikasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan daerah.
“Ke depan, Indeks PIKP akan bertransformasi menjadi Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) yang tidak hanya mengukur pengelolaan, tetapi juga dampak komunikasi terhadap pembangunan nasional dan kualitas demokrasi, sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029,” katanya.
PPID Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Ucu Sastra mengatakan, selama ini pihaknya terus menyajikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik melakui aplikasi, media sosial, maupun media massa. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan keterbukaan informasi publik.
Selama melakukan rapat dengan KI Banten, kata dia, banyak hal yang disampaikan oleh pihaknya terkait keterbukaan informasi publik. “Para panelis melakukan penilaian terhadap kesiapan, kelengkapan, serta inovasi pelayanan informasi publik di lingkungan BPKAD,” katanya. (adib)