SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Perketat aturan, Kepolisian Resort Kota Tangerang melarang pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa sebenarnya surat edaran larangan ini sudah ada sejak tahun 2023. Namun, untuk memperkuat aturan tersebut, pihaknya akan memperbarui surat edaran bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut. Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes Indra Waspada kepada Satelit News, Senin (8/9/2025).
Kombes Indra mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak mengizinkan siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan bahwa kemampuan berkendara tidak hanya soal usia, tetapi juga kematangan psikologis.
“Ketika mereka sudah 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka belum cakap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Indra mengungkapkan bahwa faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
“Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan kesadaran para orang tua dan siswa meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Kita akan tingkatkan kembali sosialisasi kepada siswa, wali murid, dan juga pihak sekolah-sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menambahkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Kita akan lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang,” katanya. (alfian/aditya)





















