SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta bertindak tegas terhadap perusahan peternakan ayam yang disinyalir masih banyak ilegal maupun tidak sesuai tata ruang. Hal tersebut disampaikan warga saat melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat Pemkab Lebak, Selasa (9/9/2025).
Menurut mereka tindakan tegas perlu diambil oleh Pemkab Lebak lantaran kurang lebih 50 persen keberadaan perusahan peternakan di Bumi Multatuli belum mengantongi izin. “Selama ini apa sanksi yang sudah diberikan kepada pengusaha peternakan yang nyata telah melanggara aturan? Itu tidak ada. Kami harap pemerintah ini harus tegas menindak pelaku usaha peternakan yang tidak memiliki izin,”kata Ade salah satu peserta audiensi.
Ade menyebut, usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin juga berdampak pada kerugian pemerintah daerah (pemda). Hal tersebut karena tidak ada kontribusi baik pajak maupun retribusi yang masuk ke pendapatan daerah dari aktivitas ilegal. Tidak hanya pemerintah, jelas keberadaan perusahan tersebut juga telah merugikan masyarakat yang terdampak.
“Bagaimana pendapatan daerah bisa meningkat kalau aktivitas-aktivitas tersebut tidak berizin. Apalagi ditambah penindakan dari pemda dan penegak hukum yang tidak maksimal,” tuding Ade.
Dia mensinyalir, dari total usaha peternakan yang berada di wilayah Lebak, hampir 50 persennya belum memiliki kelengkapan izin. Jika persoalan ini terus dibiarkan dampak-dampak yang ditimbulkan akibat perusahan yang hanya mementingkan keuntungan sendiri.
“Tapi ada temuan kami, usaha tersebut jelas legalitasnya namun melakukan manipulasi data investasi semisal izin PBG (Pendirian bangunan gedung) satu tetapi dipola sehingga terdapat beberapa bangunan,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Al Kadri memastikan, usai dilakukan audiensi tentu penindakan dilakukan kepada pelanggar aturan. “Tetapi kita menunggu panen terlebih dahulu. Kebijakannya begitu memberikan kesempatan, tapi setelah itu kita tindak untuk mengurus perizinannya,” singkatnya. (mulyana)