SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mengalihkan layanan pay roll gaji atau penggajian bagi 486 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dari Bank BJB ke Bank Banten. Hal tersebut dilakukan, untuk memperkuat Bank Banten.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatangan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Bank Banten. Sebagai tindaklanjut dari kerjasama tersebut, pada tahun ini Pemkab Serang akan mengalihkan proses penggajian PPPK.
“Untuk tahap pertama diawali PPPK dulu, kurang lebih ada 486 penggajiannya melalui Bank Banten,” kata Ratu Zakiyah, Senin (15/9/2025).
Zakiyah berharap, dengan kerjasama ini bisa memberikan dampak yang positif dan bermanfaat, bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Serang. Selain itu, Bank Banten diharapkan dapat memberikan layanan jasa perbankan lainnya.
Disinggung soal alasan, kenapa harus melakukan kerjasama dengan Bank Banten dan tidak dengan PT BPR Serang selaku BUMD Milik Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah mengaku pihaknya memiliki komitmen untuk memperkuat keberadaan Bank Banten.
“Kenapa tidak dengan BPR? Bank Banten ini adalah bank kita semua, dan tentu kita harus memperkuat Bank Banten, ini komitmen kami juga, sehingga perekonomian di daerah memberikan dampak yang lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, kerjasama antara Pemkab Serang dengan Bank Banten ini tidak berbicara persoalan keuntungan.
Menurutnya, kerjasama ini bentuk komitmen Pemda untuk membesarkan Bank kebanggaan Banten. Namun harapannya, yang sebelumnya proses gaji PPPK melalui Bank BJB, pelayanannya tidak jauh berbeda dengan Bank BJB.
“Nanti kita akan pantau terus, terkait dengan pay roll PPPK ini, kami juga sebelumnya sudah beberapa kali diskusi dengan Pemda Serang, Bank Jabar dan Bank Banten, jangan sampai pelayanannya beda,” tuturnya.
Sarudin mengungkapkan, nilai gaji bagi PPPK yang dibayarkan melalui Bank Banten totalnya adalah sebesar Rp1,5 Miliar per bulan.
“Itu dengan perhitungan, PPPK yang sudah mendapatkan SK pada tahap pertama, jadi kalau setahun hampir Rp150 Miliar,” tuturnya lagi.
Sementara, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengaku, sangat mengapresiasi dan penghargaan terhadap Pemkab Serang yang telah mempercayakan terhadap Bank Banten, untuk jasa layanan gaji bagi PPPK Kabupaten Serang.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
“Kami sangat yakin, kedepan Insya Allah akan makin banyak sinergi dan kerjasama bisnis, antara Bank Banten dengan Pemkab Serang,” ujarnya.
Busthami mengungkapkan, selain Pemkab Serang, beberapa Kabupaten/Kota lain juga sudah melakukan kerjasama dengan Bank Banten, antara lain ada Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.
“Insya Allah, Kabupaten lain akan mengikuti,” imbuhnya. (sidik)
























