SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tangerang.
Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, Pemkot Tangerang sudah melakukan evaluasi. “Usai saya sampaikan minggu lalu, langsung saya panggil Sekda beserta OPD terkait termasuk Tim Prolegda untuk melakukan pembahasan untuk dievaluasi, dikoreksi kembali,”jelas Sachrudin, Selasa (16/9) kepada awak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Namun demikian, menurut Sachrudin seluruh tahapan harus ditempuh. “Sekarang tinggal merekomendasikan dan menyampaikan disposisinya ke Setwan. Tinggal nanti Setwan berkonsultasi ke provinsi,Kemenkum HAM dan Kemendagri. Tahapannya seperti itu, karena semua memang ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Sachrudin menambahkan, meski sejatinya Perwal terbit sebelum dirinya menjabat, namun demikian Pemkot Tangerang tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk mahasiswa. “Ini saya kira hal yang sangat positif untuk menyampaikan masukan karena berpengaruh terhadap efisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan,” jelasnya.
Disinggung apakah rekomendasi yang disampaikan ke Setwan sudah berbentuk angka-angka besaran tunjangan, Sachrudin menyatakan bahwa rekomendasi yang dimaksud adalah soal dasar hukum. “Kalau angka belum. Ada dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah, lalu sampai timbulnya Perwal 14/2025,” terangnya. Meski belum berbentuk angka, namun Sachrudin memastikan bahwa setelah hasil evaluasi jumlahnya lebih kecil dari yang ada saat ini.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim, menyampaikan bahwa sejak arahan Wali Kota untuk melakukan evaluasi, tim internal Pemkot langsung bergerak melakukan kajian awal.
“Evaluasi ini sedang berjalan dan menjadi perhatian serius. Kajian penting dilakukan sebagai tahapan awal sebelum menentukan langkah lebih lanjut, sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Mualim.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia, menegaskan bahwa perubahan maupun pencabutan regulasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Semua ada prosedurnya, mulai dari usulan, pembahasan, harmonisasi hingga fasilitasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Saat ini evaluasi sedang berjalan, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena proses ini dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Lia.
Ia menambahkan, Sekretariat DPRD bersama Pemkot Tangerang juga tengah mempersiapkan langkah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Banten maupun Kementerian Dalam Negeri agar proses evaluasi ini berjalan cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.
“Prinsipnya, aspirasi masyarakat pasti kami dengar dan tindaklanjuti. Pemkot ingin memastikan setiap kebijakan sejalan dengan kebutuhan publik, bukan hanya sebatas aturan di atas kertas,” pungkas Lia. Dengan demikian, Pemkot Tangerang memastikan masyarakat bahwa evaluasi Perwal 14/2025 dilakukan secara serius, terukur, dan sesuai mekanisme hukum, sehingga hasilnya nanti benar-benar memberi kepastian dan rasa adil bagi semua pihak. (made)