SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, segera konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status PT Serang Berkah Mandiri (SBM), pasca ditangkapnya Direktur Utama akibat kasus korupsi.
Karena pasalnya, membentuk dan membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Mendagri.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, M. Najib Hamas mengatakan, saat ini kasus korupsi yang menimpa Dirut PT SBM sedang dalam proses hukum, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut terhadap lembaga hukum.
“Pasca LHP BPK yang salah satu rekomendasinya adalah mempertimbangkan ulang untuk kesinambungan managerial PT SBM, sebetulnya kita sudah mitigasi dengan Kabag Ekonomi, Bagian Hukum, Asda terkait dan inspektorat,” kata Najib, Kamis (18/9/2025).
Namun demikian, kata Najib, pihaknya akan segera konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena membentuk dan membubarkan, ada mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
“Kalau merujuk kepada RKAP dan LHP BPK terakhir, memang menjadi early warning sistem, Pemda harus membenahi terkait dengan kinerja managemen bisnisnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Puskesmas Kibin, Wabup Najib Dorong Akses Jalan dan PJU Diperbaiki
Agar persoalan tersebut tidak terulang kembali, Najib pun mengimbau agar masing-masing BUMD Kabupaten Serang punya aturan main. Kemudian meningkatkan integritas SDM, dan fokus target kinerja dalam melayani masyarakat.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, Pemkab Serang sebagai pihak yang memiliki saham di PT SBM akan mengkaji dari sisi hukum bantuan apa saja yang bisa diberikan terhadap Direktur PT SBM.
Sedangkan terkait dengan PT SBM, Komisaris akan mendorong kepada SBM untuk melaksanakan RUPS-LB.
“Karena memang ini Direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka mau tidak mau harus melaksanakan RUPS-LB,” pungkasnya. (sidik)

















