SATELITNEWS.COM, SERANG – Pekerjaan Rumah (PR) pengelolaan sampah di Provinsi Banten, masih cukup besar. Dari jumlah 13,44 persen sampah yang terkelola saat ini, Pemprov menargetkan empat tahun kedepan persoalan sampah itu bisa diselesaikan seluruhnya, dengan menggunakan metode sanitary landfill.
Secara perhitungan target itu cukup ambisius, namun harus terkejar. Jika meleset, maka RPJMN yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu sampai hilir bisa tak tercapai dengan persentase sampah terkelola mencapai 100 persen.
Persoalanannya saat ini, dari delapan Pemda yang ada di Provinsi Banten, enam diantaranya masih menggunakan pengelolaan sampah open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008. Praktik Open Dumping sendiri dilarang lantaran sangat berbahaya baik bagi lingkungan maupun Kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno mengatakan, pengelolaan sampah di Provinsi Banten harus melibatkan seluruh stakeholder dari mulai masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemerintah itu sendiri.
“Pemerintah sebagai regulator, membuat sebuah kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah secara komperhensif dari hulu sampai hilir. Sementara, dunia usaha dan masyarakat menjalankan regulasi ini,” kata Ruli, kemarin.
Pada Tahun 2025 ini, jumlah sampah di Provinsi Banten mencapai 8.126 ton per hari. Dari jumlah itu, sebanyak 3.771 ton/hari atau 46,41 persen dikelola melalui open dumping, sementara 40,29 persennya masih terbuang ke lingkungan atau ke badan air.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Dari 8.126 ton sampah per hari itu, mayoritas bersumber dari sampah rumah tangga, atau sekitar 66 persen.
Kemudian, disusul sampah dari pusat-pusat perniagaan sebesar 12 persen, pasar 10 persen. Sementara Kawasan industry hanya menyumbangkan 3 persen. Maka dari itu, sampah dapur menyumbangkan 45 persen, disusul sampah plastik dan kertas.
Menurut Ruli, persoalan sampah di Provinsi Banten saat ini sudah harus segera diselesaikan, karena kondisinya sudah sangat serius. Untuk itu dibutuhkan sebuah pendekatan yang berbeda, bagaimana sampah itu dikelola mulai dari tingkat keluarga.
“Masyarakat sebagai penghasil aktif sampah, harus terlibat aktif pula dalam Upaya mengurangi sampah dengan melakukan budaya pemilihan sampah,” ujarnya.
Untuk bisa mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, Pemprov Banten harus mengelola sampah yang berbasis teknologi ramah lingkungan dengan menggandeng swasta, mengingat beban investasinya sangat besar.
Dalam skala kecil atau komunal, pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan daur ulang sampah atau high value. Kemudian composting, maggot atau black soldier fly dan terakhir biogas.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Sedangkan untuk skala menengah atau besar, pengelolaan sampah melalui teknologi ramah lingkungan itu bisa dilakukan dengan Material Recovery Facility (MRF), Refuse Deriver Fuel (RDF), Waste-to-Energy (WTE) dan terakhir Sanitary Landfill.
Pengelolaan sampah tersebut, harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan aspek teknis, pendanaan, kelembagaan/ sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat agar dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Sementara dunia usaha, melakukan pengolahan sampah dari rumah tangga yang bernilai ekonomis. Hal itu jika dilakukan, dari sampah yang dihasilkan masyarakat bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi untuk kemudian diolah oleh dunia usaha.
“Ini tentu akan mengurangi beban TPA yang selama ini menjadi persoalan yang kita hadapi. Sampah-sampah yang terbuang di TPA itu, hanya akan berbentuk residu-residu-nya saja, yang tidak bisa diolah lagi oleh industry,” jelasnya.
Pemprov Banten menargetkan pada tahun 2029, seluruh sampah yang ada di Provinsi Banten bisa terkelola dengan baik yakni, menggunakan system sanitary landfill dan yang masuk ke TPA hanya dalam bentuk residu.
Pada tahun 2029, diperkirakan ada sekitar 13.791,14 ton proyeksi timbunan sampah perhari dengan asumsi jumlah penduduk Provinsi Banten sebanyak 12.537.400 berdasarkan perhitungan BPS dengan laju pertumbuhan 1,1 persen tahun 2020-2025. Untuk mengolah semua itu, dibutuhkan RDF sebanyak 8 unit dengan kapasitas 500 ton/hari, TPS3R 200 unit dengan kapasitas 13 ton/hari dan TPST 24 uni dengan kapasotas 300 ton/hari.
Pengolahan sampah yang akan diterapkan menggunakan fasilitas teknologi yang ramah lingkungan seperti Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, Material Recovery Facility (MRF), TPST atau fasilitas waste-to-energy, sehingga yang masuk ke TPA hanya residunya yang diperkirakan hanya mencapai 23 persen.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, saat ini persoalan sampah sudah menjadi bagian yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Apalagi kita mempunyai target yang cukup besar sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam hal pengelolaan sampah.
“Untuk itu, kami akan terus meningkatkan koordinasi bai kantar daerah dengan pemerintah pusat maupun antar OPD teknis,” tandasnya.
Dikatakan Andra, saat ini setiap daerah mempunyai persoalan sampahnya tersendiri. Sehingga, ini dibutuhkan penyelesaian yang komperhensif dan berkelanjutan. Artinya, apa yang digagas oleh Pemerintah Pusat itu merupakan sebuah solusi bagiamana sampah yang dihasilkan itu, dikelola dengan baik sehingga menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Apalagi, berdasarkan catatan, Sebagian besar sampah yang di hasilkan mayoritas berasal dari sampah rumah tangga sebesar 66 persen dengan jenis sampah dapur.
Oleh karena itu, Andra membutuhkan banyak insaid terkait dengan pengelolaan sampah yang saat ini gencar disosialisasikan seperti Waste-to-Energy (WTE), bagaimana detail teknisnya, berapa besaran anggaran yang dibutuhkan. Apalagi sekarang tidak lagi bicara memindahkan sampah dari satu tempat ke TPA.
“Karena, masing-masing daerah mempunyai persoalan sampah tersendiri,” ujarnya. (luthfi)
























