SATELITNEWS.COM, SERANG – Upaya kasasi yang diajukan Pemprov Banten, terhadap perkara aset Situ Rancagede Jakung, Kabupaten Serang, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya, dari akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Doktor Ikhsan Ahmad. Dia memberikan pandangan dari sisi kebijakan Pemprov Banten, terhadap pengelolaan dan perlindungan aset daerah.
Ikhsan menilai, upaya terakhir atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI merupakan sebuah bentuk perjuangan, dalam menjaga dan melindungi aset daerah. Meskipun, kata dia, harus ada perlindungan jelas terhadap keberadaan semua aset yang ada.
“Pemprov Banten telah menunjukkan sikap tegas, dalam melindungi aset daerah dengan mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta, terkait Situ Rancagede,” katanya, Kamis (25/9/2025).
“Langkah ini, mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah menjaga aset publik, untuk kepentingan masyarakat luas, bukan pihak tertentu,” sambungnya.
Ikhsan mengatakan, sengketa yang terjadi atas keberadaan Situ Rancagede Jakung, harus bisa dijadikan sebagai pelajaran berharaga oleh Pemprov Banten. Agar supaya, kedepan tidak ada aset daerah yang dengan mudah diserobot oleh pihak lain untuk kepentingannya sendiri.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Meski demikian, kasus ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pengamanan aset daerah perlu terus diperkuat, misalnya melalui inventarisasi digital, koordinasi antar OPD, dan klarifikasi legalitas secara berkala. Pendekatan preventif ini, akan meminimalkan risiko penyerobotan di masa depan,” paparnya.
Selain itu, Ikhsan juga mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan sosok atau seorang pejabat politik di Pemprov Banten. Hal itu, kata dia, menjadi catatan hitam tidak beretikanya pejabat DPRD Banten dalam menjalankan dan melaksanakan amanah masyarakat.
“Keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini, termasuk figur legislatif, menegaskan perlunya penguatan standar etika dan mekanisme pelaporan konflik kepentingan,” tandasnya.
Dia menyarankan, apabila permohonan kasasi yang disampaikan kepada MA dikabulkan dan dimenangkan, Pemprov Banten harus segera mengambil langkah hukum atas perkara yang terjadi.
Tindakan itu harus dilakukan, guna menyampaikan kepada publik bahwa menggunakan aset daerah atau negara merupakan tindak kriminal dan harus ditangani oleh hukum sebagai efek jera.
“Jika kasasi dimenangkan, Pemprov berhak melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke aparat hukum secara proporsional dan berbasis bukti, sebagai bentuk penegakkan hukum sekaligus efek jera. Dengan langkah ini, Pemprov Banten tidak hanya membela aset daerah, tetapi juga menegaskan prinsip akuntabilitas dan tata kelola publik yang profesional,” paparnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Pemprov Banten, harus memastikan integritas birokrasi tetap terjaga dengan menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan resmi, pemanggilan untuk klarifikasi, hingga rekomendasi pemberhentian,” sambungnya.
Ikhsan berpesan, Pemprov Banten harus berani mengambil langkah tegas apabila permohonan kasasi tersebut dimenangkan. Agar supaya, tidak ada birokrat dan politisi bersikap arogan dengan cara memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
“Lebih jauh, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, langkah ini harus dilanjutkan ke meja hukum melalui aparat penegak hukum, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan efek jera,” sambungnya.
“Pendekatan ini sekaligus memberi contoh nyata bahwa penyalahgunaan posisi dan konflik kepentingan tidak akan ditoleransi, baik secara administrasi maupun hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten siapkan dokumen kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), permohonan kasasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyusunan draft dokumen kasasi itu menindaklanjuti atas perkara Perkara Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG. Oleh karena, pihaknya menilai keputusan tersebut keliru secara hukum perdata.
“Kegiatan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku pembanding atau penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku terbanding atau tergugat,” katanya, digedung BPKAD Banten, Rabu (24/9/2025).
Rapat tersebut, kata Rina, menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah hukum berikutnya.
Hal itu, sebagaimana kapasitasnya sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/2025 tanggal 12 Februari 2025 serta Surat Kuasa Substitusi No. SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, Dyah menyatakan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025.
“Dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II,” katanya. (adib)
























