Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pengajuan Kasasi ke MA RI Didukung, Pemprov Diminta Optimalkan Perlindungan Aset

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 25 Sep 2025 13:25 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Pengajuan Kasasi ke MA RI Didukung, Pemprov Diminta Optimalkan Perlindungan Aset
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Upaya kasasi yang diajukan Pemprov Banten, terhadap perkara aset Situ Rancagede Jakung, Kabupaten Serang, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Salah satunya, dari akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Doktor Ikhsan Ahmad. Dia memberikan pandangan dari sisi kebijakan Pemprov Banten, terhadap pengelolaan dan perlindungan aset daerah.

Ikhsan menilai, upaya terakhir atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI merupakan sebuah bentuk perjuangan, dalam menjaga dan melindungi aset daerah. Meskipun, kata dia, harus ada perlindungan jelas terhadap keberadaan semua aset yang ada.

“Pemprov Banten telah menunjukkan sikap tegas, dalam melindungi aset daerah dengan mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta, terkait Situ Rancagede,” katanya, Kamis (25/9/2025).

“Langkah ini, mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah menjaga aset publik, untuk kepentingan masyarakat luas, bukan pihak tertentu,” sambungnya.

Ikhsan mengatakan, sengketa yang terjadi atas keberadaan Situ Rancagede Jakung, harus bisa dijadikan sebagai pelajaran berharaga oleh Pemprov Banten. Agar supaya, kedepan tidak ada aset daerah yang dengan mudah diserobot oleh pihak lain untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

“Meski demikian, kasus ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pengamanan aset daerah perlu terus diperkuat, misalnya melalui inventarisasi digital, koordinasi antar OPD, dan klarifikasi legalitas secara berkala. Pendekatan preventif ini, akan meminimalkan risiko penyerobotan di masa depan,” paparnya.

Selain itu, Ikhsan juga mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan sosok atau seorang pejabat politik di Pemprov Banten. Hal itu, kata dia, menjadi catatan hitam tidak beretikanya pejabat DPRD Banten dalam menjalankan dan melaksanakan amanah masyarakat.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

“Keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini, termasuk figur legislatif, menegaskan perlunya penguatan standar etika dan mekanisme pelaporan konflik kepentingan,” tandasnya.

Dia menyarankan, apabila permohonan kasasi yang disampaikan kepada MA dikabulkan dan dimenangkan, Pemprov Banten harus segera mengambil langkah hukum atas perkara yang terjadi.

Tindakan itu harus dilakukan, guna menyampaikan kepada publik bahwa menggunakan aset daerah atau negara merupakan tindak kriminal dan harus ditangani oleh hukum sebagai efek jera.

“Jika kasasi dimenangkan, Pemprov berhak melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke aparat hukum secara proporsional dan berbasis bukti, sebagai bentuk penegakkan hukum sekaligus efek jera. Dengan langkah ini, Pemprov Banten tidak hanya membela aset daerah, tetapi juga menegaskan prinsip akuntabilitas dan tata kelola publik yang profesional,” paparnya.

Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

“Pemprov Banten, harus memastikan integritas birokrasi tetap terjaga dengan menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan resmi, pemanggilan untuk klarifikasi, hingga rekomendasi pemberhentian,” sambungnya.

Ikhsan berpesan, Pemprov Banten harus berani mengambil langkah tegas apabila permohonan kasasi tersebut dimenangkan. Agar supaya, tidak ada birokrat dan politisi bersikap arogan dengan cara memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Lebih jauh, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, langkah ini harus dilanjutkan ke meja hukum melalui aparat penegak hukum, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan efek jera,” sambungnya.

“Pendekatan ini sekaligus memberi contoh nyata bahwa penyalahgunaan posisi dan konflik kepentingan tidak akan ditoleransi, baik secara administrasi maupun hukum,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten siapkan dokumen kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), permohonan kasasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyusunan draft dokumen kasasi itu menindaklanjuti atas perkara  Perkara Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG. Oleh karena, pihaknya menilai keputusan tersebut keliru secara hukum perdata.

“Kegiatan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku pembanding atau penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku terbanding atau tergugat,” katanya, digedung BPKAD Banten, Rabu (24/9/2025).

Rapat tersebut, kata Rina, menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah hukum berikutnya.

Hal itu, sebagaimana kapasitasnya sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/2025 tanggal 12 Februari 2025 serta Surat Kuasa Substitusi No. SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, Dyah menyatakan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025.

“Dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II,” katanya. (adib)

Tags: akademisiKasasi ke MA RIpemprov banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)
Banten Region

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
LOKAKARYA MINI - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, dalam meningkatkan pelayanan serta derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Bojong melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2026. (ISTIMEWA)

UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 21:35 WIB
BELAJAR DARI RUMAH -- Seorang pelajar di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, melakukan belajar dari rumah didampingi orang tuanya, usai Pemkab Lebak memberlakukan PJJ yang kembali di perpanjangan sampai 11 September 2026, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 19:17 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.